Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 07 September 2022 | 17:21 WIB
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bebas. (Suara.com/Welly Hidayat)

SuaraJabar.id - Bukan hanya mantan Gubernur Banten saja yang bebas bersyarat, kabar mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022).

Kabar tersebut disampaikan Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar. Ia bebas bersamaan dengan Eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan Eks Bupati Indramayu Supendi.

Elly membeberkan, para narapidana yang bebas bersyarat itu masih harus melaksanakan wajib lapor sampai masa hukumannya berakhir.

“Mereka bebas bersyarat. (Dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ungkap Elly Yuzar dikutip, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas dari Penjara

Ditotalkan terdapat 19 narapidana yang bebas dari Lapas Sukamiskin termasuk Irvan Rivano. Akan tetapi Elly tidak menjelaskan secara rinci siapa saja nama-nama napi yang bebas itu.

“Tidak ingat betul. Tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola, mantan Bupati Subang, Cianjur, sama Indramayu,” ujar dia.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa beberapa napi koruptor yang bebas tersebut akan tetap harus melaksanakan wajib lapor.

Ia menilai, para narapidana masih dalam status bebas bersyarat serta harus melaksanakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Baca Juga: 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola dan Ratu Atut

Load More