SuaraJabar.id - Sejumlah mahasiswa, jurnalis dan beberapa perwakilan kelompok masyarakat sipil di Kota Bandung menggelar unjuk rasa di depan Hotel Pullman Bandung Grand Central, Jalan Diponegoro, Rabu siang (7/9/2022).
Mereka menyuarakan penolakan atas pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Massa aksi menamakan diri Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi, diisi gabungan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Aksi Kamisan Bandung, perwakilan mahasiswa Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan, juga beberapa lembaga pers mahasiswa.
Aksi itu diketahui bertepatan dengan sebuah acara bertajuk Dialog Publik RUU KUHP yang juga diselenggarakan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di hotel bintang lima tersebut.
Massa aksi menilai bahwa acara yang dibuat KSP hanya formalitas belaka. Selama ini, pemerintah maupun DPR-RI dipandang tidak pernah benar-benar serius mendengar suara publik dalam proses penyusunan RUU KUHP.
"Di dalam sana terselenggara sebuah diskusi publik yang kami nilai sebagai partisipasi tidak bermakna. Hanya upaya melanggengkan pasal-pasal bermasalah," ungkap Heri dari LBH Bandung. "
Untuk diketahui, beberapa pihak yang diundang KSP dalam diskusi publik tersebut di antaranya berasal dari pemerintahan, lembaga-lembaga masyarakat, termasuk organisasi wartawan hingga pimpinan redaksi atau kepala biro sejumlah media.
Selain formalitas, acara diskusi publik itu dicurigai jadi upaya melegitimasi pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHP.
"(Seolah) memperlihatkan bahwa KSP sudah mencoba mendengarkan aspirasi publik, yang ada (malah) mereka yang hadir, saya yakin dan memang saya punya prasangka buruk, akan dianggap sudah menyepakati, sudah menyetujui narasi dari RKUHP yang ada sekarang ini," ungkap seorang jurnalis, Adi Marsiela, dalam orasinya.
Baca Juga: Usut Mutilasi Warga Sipil di Mimika Papua, Jokowi Didesak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Ketua AJI Bandung, Tri Joko Her Riyadi menegaskan, AJI sudah melakukan kajian bersama akademisi atas draf RUU KUHP. Dari kajian tersebut, setidaknya ada 19 pasal bermasalah yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers, termasuk kebebasan berekspresi maupun berpendapat.
Jika RUU KUHP itu lolos, kata Joko, itu sama artinya dengan menjerumuskan kerja-kerja pers pada delik pidana, yang padahal selama ini sudah diatur melalui UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Ancaman pidana dalam pasal bermasalah RUU KUHP itu dianggap rentan jadi alat bakal pemberangus kebebasan sipil, menyemai ketakutan di khalayak.
"Yang paling buruk adalah ketika warga ketakutan. Ketakutan menyampaikan idenya, gagasan, suara. Bahwa menurut saya negara demikian (yang membuat warga ketakutan) adalah seburuk-buruknya negara," ungkapnya.
Sebagai catatan, kesembilan belas pasal yang dianggap bermasalah itu ialah 188 (tentang penyebaran dan pengembangan Komunisme, Marxisme-Leninisme), pasal 218, 219, 220 (tentang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden), pasal 240-241 (penghinaan terhadap pemerintah), pasal 263 (tentang berita bohong), pasal 264 (tentang berita tidak lengkap, tidak pasti dan berlebih-lebihan).
Selanjutnya, pasal 280 (tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan), pasal 302, 303 dan 304 (tentang agama dan kepercayaan), pasal 351 dan 352 (tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara), pasal 440 (tentang penghinaan ringan), pasal 437 (tindak pidana pencemaran), pasal 443 (tindak pidana pencemaran orang mati), dan pasal 598-599 (tindak pidana tentang penerbitan dan percetakan).
Berita Terkait
-
Usut Mutilasi Warga Sipil di Mimika Papua, Jokowi Didesak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
-
Hadang Iring-Iringan Wapres Maruf Amin, Tujuh Demonstran Tolak BBM Naik di Palembang Ditangkap Polisi
-
Demo Harga BBM Naik, Dua Kelompok Mahasiswa Adu Jotos di Depan DPRD Jabar: Ada Oknum yang Memantik
-
Meriahkan HJKB ke 212, Great Bandung Salurkan Ratusan Kaleng Cat
-
Demo Tolak Harga BBM Naik di Bandar Lampung Ricuh! Gerbang Gedung DPRD Roboh
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Bangkit Lagi dengan Wajah Baru, Ini Makna di Balik Patung Kuda Kosong Cianjur yang Telan Rp199 Juta
-
Jembatan Ditelan Banjir, Ratusan Warga di Pelosok Cianjur Terancam Terisolasi
-
Modus Pinjam Bendera, Begini Cara Kepala Dinas Cianjur Diduga Akali Proyek Lampu Jalan Rp8,4 Miliar
-
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
-
Dari Sekolah hingga Angkot Bebas Asap, Aspirasi Anak Bogor Siap Diwujudkan Bertahap