SuaraJabar.id - Polres Garut mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebanyak 2.100 liter berikut mengamankan dua tersangka.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para pelaku meggunakan modus membeli BBM dari daerah lain kemudian dijual di selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan harga tinggi.
"Modus dua tersangka ini melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi di daerah Tasikmalaya di Cipatujah dengan ini tidak dari SPBU, tapi dari orang lain yang saat ini kami lakukan pengembangan," ujarnya saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi, di Garut, Rabu (7/9/2022).
Ia menuturkan kasus itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap mobil bak terbuka di Pameungpeuk wilayah selatan Garut, Jumat (2/9/2022), kemudian dilakukan pemeriksaan dan diketahui ada banyak jeriken berisikan Pertalite, Pertamax, dan Solar.
BBM yang dibawa mobil itu, kata Kapolres, dibeli dari suatu tempat di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya atau daerah perbatasan dengan Garut untuk rencananya dijual kembali di daerah selatan Garut.
"Setelah dilakukan pengembangan di lokasi, kami menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda 4 jenis pikap, 55 jeriken kapasitas 35 liter untuk BBM jenis pertalite, 5 jeriken kapasitas 35 jenis bio solar," katanya pula.
Dia menyampaikan selain mengamankan BBM, juga diamankan sopir inisial JM (22) dan orang yang membeli atau pemilik BBM yakni RU (40) warga Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersangka, kata Kapolres, BBM yang dibelinya itu biasa dijual kembali dengan harga lebih tinggi, dan mengakui akan dijual setelah pemerintah menaikkan harga BBM sehingga bisa mendapatkan untung lebih besar.
"Yang bersangkutan memahami bahwa tidak lama lagi akan terjadi penyesuaian BBM, sehingga dengan harapan yang bersangkutan membeli BBM subsidi dari orang lain kemudian ditimbun, ketika harga naik kemudian dijual untuk dapat keuntungan," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Bahlil Sebut Stok BBM RI Aman 20 Hari Kedepan
-
Kilang Balikpapan Beres, Bahlil Yakin Indonesia Tak Perlu Impor Solar Lagi
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
5 Motor Bekas 2 Jutaan Paling Irit dan Tahan Banting untuk Driver Ojol Kejar Cuan!
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Bank, BRI Dianugerahi Impact Makers Award untuk Penguatan Ekonomi Akar Rumput
-
Bandung Zoo Dipastikan Tutup Selama Libur Tahun Baru, Ini Alasannya!
-
Longsor dan Genangan Air Tutupi Jalur KA Purwakarta-Ciganea, Cek Daftar Kereta yang Tertahan
-
Puncak Diserbu Wisatawan! 250 Mobil per Menit Padati Jalur, Polisi Terapkan One Way Situasional
-
Wajib Masuk Bucket List! 4 Wisata Unggulan Bogor Paling Hits untuk Tutup Tahun 2025 dengan Manis