Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 11 September 2022 | 17:45 WIB
Ruas Tol Cijago di Kota Depok (Depoktoday.com)

SuaraJabar.id - Pembangunan Tol Cijago, Kota Depok, Jawa Barat menyisakan masalah bagi mereka yang tergusur. Sejumlah warga yang lahannya dijadikan jalan tol sampai saat ini belum mendapatkan haknya berupa uang pergantian.

Salah satu warga yang merasakan itu adalah keluarga dari Muhammad Sanusi, ahli waris yang mengklaim memiliki lahan seluas 4260 meter per segi di kawasan Kelurahan Limo.

Lahan seluas 4260 meter milik Sanusi menjadi bagian dari proyek Tol Cijago Seksi III Kota Depok. Menurut kuasa hukum Sanusi, Daniel Syuchayadi, pihak sudah megajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 234 PDTG 2022.

Tuntutannya adalah, agar dana ganti lahan di konsinyasikan (tindakan memberikan suatu barang kepada pihak lain untuk dijual kepada pembeli yang belum dipastikan keberadaannya).

Baca Juga: PT PP Presisi Kebut Pembangunan Tol Cijago Seksi III Sesuai Target

“Sehingga kita meminta pada pihak tol untuk dikonsinyasikan dana ganti untung ini. Cuma sampai saat ini belum dilakukan konsinyasi itu, sedangkan lahan ini sudah sebagian sudah digunakan pihak tol,” ungkapnya mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Ditegaskan Daniel, kliennya itu tidak menghambat proyek pembangunan tol. Sebab, pihaknya sadar betul itu adalah bagian dari proyek strategis nasional yang harus didukung.

“Tapi kita ingin ganti untung ini dititipkan sampai prosesnya berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Depok,” tegasnya.

Harga perlahan di kawasan ini nilainya Rp 8 juta per meter. “Berarti yang harus dibayarkan cukup banyak, ya tinggal kalikan saja,” ujar Daniel.

“Prinsipnya kita tidak menghambat proses pembangunan tol, kita mendukung, tapi kita mohon untuk dikonsinyasikan ganti untung tersebut ke pengadilan,”

Baca Juga: Raih Pembiayaan, PP Presisi Selesaikan Proyek Jalan Tol Cijago Seksi 3

Ditambahkan Daniel, pihaknya sudah bersurat terkait persoalan ini ke BPN dan Dinas Bina Marga yang berada di bawah Kementerian PUPR untuk minta dikonsinyasikan.

“Tapi sudah satu bulan ini surat kita belum ada tanggapan sedangkan lahan sudah digunakan. Ini kan aneh, dimana letak keadilannya,” ungkapnya.

Load More