SuaraJabar.id - Warga terdampak penggusuran Tamansari RW 11, Kota Bandung, Eva Eryani, datangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara, Senin (12/9/2022). Ia mempertanyakan perkembangan laporannya terkait penggusuran paksa pada 12 Desember 2019 lalu.
Diketahui, Eva melaporkan dugaan maladministrasi oleh Wali Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung saat proses eksekusi. Dalam laporannya, eksekusi tersebut menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur lewat Lampiran Peraturan Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP.
"Kita pertanyakan kembali," kata Eva.
Kedatangan Eva bertepatan dengan pertemuan yang digelar Ombudsman Jabar dengan Satpol-PP dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Ia ingin turut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Ternyata tidak bisa masuk. Jadi, ya, sudah kita kawal dari luar untuk memperlihatkan ini masih ada satu warga yang melawan," tuturnya.
Ia akhirnya baru bisa bertemu dengan Kepala Ombudsman Jawa Barat setelah acara selesai.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan, pertemuan antara Ombudsman, Satpol-PP Kota Bandung dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung memang tidak bisa dihadiri oleh pihak lain. Itu diklaim sudah sesuai aturan internal.
Dan juga mengaku, tidak bisa menyampaikan substansi hasil pertemuan tersebut. Alasannya, pemeriksaan laporan kabarnya masih dalam proses. Kesimpulan baru bisa disampaikan kepada publik jika semua proses pemeriksaan sudah rampung dijalani.
Proses laporan ini diketahui sudah berjalan sekitar dua tahun sejal laporan diterima Ombudsman. Masa pemeriksaan diakui memang lama karena kasus Tamansari masuk dalam kriteria berat, sehingga pemeriksaan harus komprehensif dan hati-hati.
Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bandung Alami Trauma Berat
"Karena berat, kami mengutamakan kehati-hatian, kami harus memeriksa," jelasnya.
Dihadapan Eva, Dan menyampaikan keprihatinannya. Namun, ia menegaskan bahwa Ombudsman tetap harus objektif dan independen.
"Kami menelusuri keterangan dari dua belah pihak, apakah terlapor dalam proses penggusuran itu mempunyai dasar hukum, juga apakah dugaan pelapor disertai bukti dan dasar yang kuat," jelasnya.
Adapun, 10 aduan yang disampaikan dalam laporan Eva antara lain adalah terkait pihak Satpol PP yang disebut tidak memperlihatkan surat perintah tugas, tanpa imbauan dan arahan, tanpa teguran pertama, kedua dan ketiga, tidak mendengarkan keluhan masyarakat, memotong pembicaraan orang.
Selain itu, tidak menanggapi warga dan langsung menyalahkan warga, tidak memperkenalkan dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan, tidak menjelaskan kesalahan-kesalahan yang dituduhkan Satpol PP kepada warga, tidak melakukan pembinaan, dan tidak memberitahukan kepada warga adanya penertiban tersebut.
Sebagai pengingat, penggusuran di Tamansari terjadi dengan dalih penataan kota. Pemerintah Kota Bandung kini tengah membangun rumah deret di atas lahan bekas gusuran tersebut. Prosesnya masih berlangsung hingga kini.
Tag
Berita Terkait
-
Jaga Kelestarian, Kecamatan Tamansari Boyolali Dicanangkan Sebagai Kawasan Konservasi
-
Terkadwa Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Tamansari Terancam 15 Tahun Penjara
-
Nekat Buang Sampah Dekat Kantor Lurah, 15 Warga Tamansari Jakbar Kena OTT
-
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Tamansari, Amankan 30 Paket Sabu dan Uang Rp 3 Juta
-
Dorong Pemberdayaan UMK, BUMN Karya Kolaborasi Gelar Festival di Tamansari
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan
-
OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan
-
Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar