Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 12 September 2022 | 18:55 WIB
Eva Eryani, datangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara, Senin (12/9/2022). (Suara.com/M Dikdik RA)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung sempat mencatat, sedikitnya ada 197 Kepala Keluarga yang terdampak. Jika rumah deret rampung dibangun, warga rencananya akan ditempatkan di sana tapi sebagai penyewa.

Penggusuran paksa pada 2019 juga diketahui berlangsung ricuh. Terjadi kekerasan aparat terhadap warga. Selain korban luka, warga mun dilaporkan mengalami trauma.

Dalam hemat Eva, pembangunan kota seharusnya melibatkan partisipasi warga. Namun, hal demikian dianggap tidak terjadi dalam proses rumah deret. Warga yang sudah hidup di kampung kota selama puluhan tahun menjadi korban.

Hingga kini, Eva menjadi warga yang memilih untuk bertahan. Meski rumahnya sepat hancur, ia kembali membangunnya dan memilih untuk tetap di Tamansari.

Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bandung Alami Trauma Berat

"Perjuangan ini sudah bertahun-tahun. Berapa liter lagi keringat yang harus diperas? Energi mungkin habis, tapi saya belum mau lebur," kata Eva.

"Warga harus terlibat dalam pembangunan kota, diberi ruang partisipasi yang baik. Jika pembangunan itu untuk warga, untuk memuliakan warga, maka harus dilakukan pula dengan cara-cara yang mulia pula. Penggusuran bukan cara yang mulia, itu cara-cara mafia," jelasnya.

Kontributor : M Dikdik RA

Load More