SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial IY (25) harus menjalani pemeriksaan di Polsek Nyalindung, Kabupaten Sukabumi lantaran diduga membawa kabur seorang remaja perempuan berinisial FN (16).
FN sendiri kini telah kembali ke keluarganya. Remaja putri asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi itu sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu, 4 September 2022 lalu.
Saat itu, FN dilaporkan hilang lantaran tak pulang sejak pamit ke warung untuk membeli karton pada Minggu sore.
"FN pamit ke keluarga untuk ke warung beli kertas karton. Namun sampai malam, dia tak pulang. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban tidak ditemukan, sehingga orang tua melapor ke kepala dusun dan meneruskan ke Bhabinkamtibmas," kata Dandan, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Petugas Linmas di Sukabumi Kewalahan Hadapi Emak-emak yang Berebut Masuk ke Tempat Pembagian BLT BBM
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi FN diduga dibawa IY yang beralamat di Takokak, Kabupaten Cianjur. Dari keterangan orang tua angkat IY, FN dibawa oleh anaknya itu ke Cianjur pada Minggu, 4 September 2022.
"Dari keterangan orang tua angkat IY, pada 4 September 2022 IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan (FN). Keesokan harinya, IY dan korban pergi meninggalkan rumah," ujar Dandan.
IY selanjutnya membawa FN ke Kota Bogor untuk menemui keluarganya (keluarga IY). Informasi ini diketahui polisi sehingga jajaran Polsek Nyalindung bergegas mencari keduanya ke Bogor. Alhasil, pada Senin, 12 September 2022, korban menghubungi orang tuanya.
"Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi orang tuanya dan kembali ke rumah di hari yang sama pukul 18.30 WIB," kata Dandan.
Sementara IY ditangkap pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hikmah Berjilbab bagi Perempuan
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ide Nama Anak Perempuan yang Lahir pada Bulan November
-
Ulasan Buku 'Kitab Kawin', Kumpulan Cerpen tentang Sisi Gelap Pernikahan
-
Trump vs. Harris: Perebutan Hati Pemilih Perempuan di Pilpres AS 2024
-
Puan Bisa Sediakan Tempat Untuk Membangun Inspirasi Hebat Bagi Perempuan Muda
-
Seorang Perempuan Iran Copot Baju Protes Polisi Moral, Kini Hilang Misterius
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan