SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial IY (25) harus menjalani pemeriksaan di Polsek Nyalindung, Kabupaten Sukabumi lantaran diduga membawa kabur seorang remaja perempuan berinisial FN (16).
FN sendiri kini telah kembali ke keluarganya. Remaja putri asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi itu sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu, 4 September 2022 lalu.
Saat itu, FN dilaporkan hilang lantaran tak pulang sejak pamit ke warung untuk membeli karton pada Minggu sore.
"FN pamit ke keluarga untuk ke warung beli kertas karton. Namun sampai malam, dia tak pulang. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban tidak ditemukan, sehingga orang tua melapor ke kepala dusun dan meneruskan ke Bhabinkamtibmas," kata Dandan, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Petugas Linmas di Sukabumi Kewalahan Hadapi Emak-emak yang Berebut Masuk ke Tempat Pembagian BLT BBM
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi FN diduga dibawa IY yang beralamat di Takokak, Kabupaten Cianjur. Dari keterangan orang tua angkat IY, FN dibawa oleh anaknya itu ke Cianjur pada Minggu, 4 September 2022.
"Dari keterangan orang tua angkat IY, pada 4 September 2022 IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan (FN). Keesokan harinya, IY dan korban pergi meninggalkan rumah," ujar Dandan.
IY selanjutnya membawa FN ke Kota Bogor untuk menemui keluarganya (keluarga IY). Informasi ini diketahui polisi sehingga jajaran Polsek Nyalindung bergegas mencari keduanya ke Bogor. Alhasil, pada Senin, 12 September 2022, korban menghubungi orang tuanya.
"Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi orang tuanya dan kembali ke rumah di hari yang sama pukul 18.30 WIB," kata Dandan.
Sementara IY ditangkap pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hikmah Berjilbab bagi Perempuan
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Antara Keringat dan Ketakutan: Saat Catcalling Membayangi Langkah Perempuan
-
7 Rekomendasi Sepeda Motor untuk Remaja Perempuan: Model Stylish dan Nyaman, Mulai Rp19 Jutaan!
-
Tak Lagi Pahit, Ini Inovasi Jamu Herbal Rasa Buah untuk Kesehatan Reproduksi Perempuan
-
Sherley Hadipurnomo: Kisah Inspiratif Perempuan yang Membawa Seafood Indonesia Mendunia
-
Suhu Bumi Makin Panas, Risiko Kanker Perempuan Meningkat
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
-
10 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi Bumbu Barbeque Instan Izin BPOM, Lezatnya Meresap Sempurna
-
Timnas Indonesia Kembali Tergusur, Berikut Klasemen Grup C Jelang Laga Penentuan
-
Ricky Kambuaya: Si Anak Pendiam yang Bikin Patrick Kluivert Jatuh Cinta
Terkini
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok
-
Jusuf Kalla Minta Pemerintah Jangan Hanya Salahkan Preman, Tapi..