Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 September 2022 | 22:24 WIB
IY (25 tahun) saat diperiksa di Mapolsek Nyalindung. IY diduga membawa lari remaja putri asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, berinisial FN (16 tahun). [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial IY (25) harus menjalani pemeriksaan di Polsek Nyalindung, Kabupaten Sukabumi lantaran diduga membawa kabur seorang remaja perempuan berinisial FN (16).

FN sendiri kini telah kembali ke keluarganya. Remaja putri asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi itu sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu, 4 September 2022 lalu.

Saat itu, FN dilaporkan hilang lantaran tak pulang sejak pamit ke warung untuk membeli karton pada Minggu sore.

"FN pamit ke keluarga untuk ke warung beli kertas karton. Namun sampai malam, dia tak pulang. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban tidak ditemukan, sehingga orang tua melapor ke kepala dusun dan meneruskan ke Bhabinkamtibmas," kata Dandan, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Petugas Linmas di Sukabumi Kewalahan Hadapi Emak-emak yang Berebut Masuk ke Tempat Pembagian BLT BBM

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi FN diduga dibawa IY yang beralamat di Takokak, Kabupaten Cianjur. Dari keterangan orang tua angkat IY, FN dibawa oleh anaknya itu ke Cianjur pada Minggu, 4 September 2022.

"Dari keterangan orang tua angkat IY, pada 4 September 2022 IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan (FN). Keesokan harinya, IY dan korban pergi meninggalkan rumah," ujar Dandan.

IY selanjutnya membawa FN ke Kota Bogor untuk menemui keluarganya (keluarga IY). Informasi ini diketahui polisi sehingga jajaran Polsek Nyalindung bergegas mencari keduanya ke Bogor. Alhasil, pada Senin, 12 September 2022, korban menghubungi orang tuanya.

"Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi orang tuanya dan kembali ke rumah di hari yang sama pukul 18.30 WIB," kata Dandan.

Sementara IY ditangkap pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hikmah Berjilbab bagi Perempuan

"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya.

Load More