SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial IY (25) harus menjalani pemeriksaan di Polsek Nyalindung, Kabupaten Sukabumi lantaran diduga membawa kabur seorang remaja perempuan berinisial FN (16).
FN sendiri kini telah kembali ke keluarganya. Remaja putri asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi itu sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu, 4 September 2022 lalu.
Saat itu, FN dilaporkan hilang lantaran tak pulang sejak pamit ke warung untuk membeli karton pada Minggu sore.
"FN pamit ke keluarga untuk ke warung beli kertas karton. Namun sampai malam, dia tak pulang. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban tidak ditemukan, sehingga orang tua melapor ke kepala dusun dan meneruskan ke Bhabinkamtibmas," kata Dandan, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Petugas Linmas di Sukabumi Kewalahan Hadapi Emak-emak yang Berebut Masuk ke Tempat Pembagian BLT BBM
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi FN diduga dibawa IY yang beralamat di Takokak, Kabupaten Cianjur. Dari keterangan orang tua angkat IY, FN dibawa oleh anaknya itu ke Cianjur pada Minggu, 4 September 2022.
"Dari keterangan orang tua angkat IY, pada 4 September 2022 IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan (FN). Keesokan harinya, IY dan korban pergi meninggalkan rumah," ujar Dandan.
IY selanjutnya membawa FN ke Kota Bogor untuk menemui keluarganya (keluarga IY). Informasi ini diketahui polisi sehingga jajaran Polsek Nyalindung bergegas mencari keduanya ke Bogor. Alhasil, pada Senin, 12 September 2022, korban menghubungi orang tuanya.
"Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi orang tuanya dan kembali ke rumah di hari yang sama pukul 18.30 WIB," kata Dandan.
Sementara IY ditangkap pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hikmah Berjilbab bagi Perempuan
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dilarang Sekolah, Bocah Perempuan Afghanistan Dipaksa Jadi Penenun Karpet
-
Review Novel 'Jane Eyre': Ketika Perempuan Bicara soal Harga Diri
-
Ulasan Novel Perempuan di Titik Nol: Membongkar Dunia Patriarki bagi Wanita
-
Berkat Program Klasterkuhidupku BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Berdayakan Perempuan
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang