SuaraJabar.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung. Gugatan itu dilayangkan oleh 16 16 Dewan Pimpinam Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung.
Dalam gugatan, pihak penggugat menilai DPP Partai Demokrat melanggar AD/ART partai dalam pelaksanaan musyarawah cabang (Muscab) pada 16 Juli 2022 lalu.
Dasarnya, Muscab yang dilaksanakan secara serentak tersebut sudah melanggar aturan yang ada, baik undang-undang maupun AD/ART partai.
Diketahui, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOK) DPP Demokrat HR Herman Khaeron, Tim Lima, DPD Demokrat Jawa Barat dan Panitia Pelaksana serta turut tergugat calon Ketua DPC Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman.
“DPAC tidak ikut kongres, sehingga merasa ditipu hak-hak PAC, sudah dirampas oleh DPP. Gugatannya perdata yang menjurus ke perbuatan melawan hukum. Jadi udah nggak jelas AD/ART nya tidak dibahas di Kongres dibikin di dalam sendiri. Jadi udah banyak tipu-tipunya,” ujar tokoh Partai Demokrat Jawa Barat Riyan Rizal Usman, Selasa (20/9/2022).
Dikatakan dia, bukan hanya DPAC Kota Bandung yang melakukan gugatan, namun juga DPAC yang ada di Riau, Jawa Timur dan beberapa daerah lainnya.
“Demokrat ini sudah menyalahi AD ART sudah melanggar undang-undang partai politik dan pelaksanaan Muscabnya serentak itu sendiri sudah melanggar AD ART yang dibuat dengan dia jadi nanti itu nanti akan saya terangkan semua di persidangan nanti, di mana letak salahnya. Itu sudah salah semua,”ujar Riyan yang menjadi saksi dalam persidangan nanti.
Sidang gugatan sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung dan bakal dilanjutkan kembali minggu depan.
Riyan juga menegaskan, gugatan 16 DPAC Kota Bandung tersebut akan mengganggu persiapan Partai Demokrat pada perhelatan pesta demokrasi 2024 nanti.
Apalagi kasus Hambalang yang menjadi beban Partai Demokrat, dengan usainya hukuman Anas Purbaningrum pada awal tahun 2023 nanti, menjadi beban tambahan.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
Marc Klok Sebut Duel Lawan Bali United Bak Laga Final, Bobotoh Jadi Penguat
-
Pesan Stefano Cugurra untuk Wasit Persib vs Bali United, Semoga Bisa Adil!
-
Tyronne del Pino Absen, 3 Pemain Ini Bisa Kacaukan Pertahanan Bali United
-
FIFA Nilai Persib Klub Paling Profesional se-Indonesia, Bobotoh: Semoga Jadi Pelecut Buat Klub Lain
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura