SuaraJabar.id - Massa aksi Pemuda Pancasila menyebut Sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat sebagai pecundang.
Hal itu disebabkan massa aksi Pemuda Pancasila kecewa Sekda Tasikmalaya tidak berani menemui dan memenuhi tuntutan massa aksi, Selasa (20/9/2022).
“Hari ini nyata-nyata suara kita tidak didengar oleh eksekutif, dalam hal ini oleh Sekda. Betapa ini menunjukkan bahwa Sekda, pecundang!” ujar koordinator aksi, Toni Hermansyah.
Pemuda Pancasila sendiri dalam aksi itu mengusung isu dugaan adanya perbuatan melawan hukum pada refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 tahun 2021.
Mereka hanya bertemu dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin dan Asep Saepuloh.
Sementara dari eksekutif, yang menemui massa aksi antara lain perwakilan dari RSUD SMC, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Keuangan, BPBD, Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD. Tetapi massa aksi keukeuh ingin bertemu dengan Sekda sekaligus Ketua TAPD Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen.
Selain menyebut Sekda pecundang karena tidak berani menemui massa aksi dan menjelaskan laporan pertanggungjawaban refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 tahun 2021, Toni juga mengancam kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih banyak.
“Sekarang saya minta kita satu komando. Setelah ini kita ke Gebu (Kantor Bupati, Red). Setelah itu kita ke Kejaksaan, melaporkan perbuatan melawan hukum oleh Sekda dan dugaan korupsi dana refocusing dan realokasi Covid-19,” ajak Toni.
Di pihak lain, salah satu anggota Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin juga mengemukakan kekecewaannya. Padahal, kata Asop, pihaknya sudah melayangkan undangan kepada Ketua TAPD, baik formal melalui surat maupun informal melalui saluran telfon.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Banggar DPR Buka Suara
“Jujur, kami dari DPRD merasa kecewa karena tidak dihargai. Karena itu, sesuai dengan kewenangan yang kami punya, kami telah terima kehadiran Bapak/Ibu dengan semangat konstitusional kami,” ujar Asop merespon kekecewaan massa aksi.
“Karena itu, kami kembalikan, kedaulatan ada di tangan rakyat, hak prerogatif ada pada Bapak/Ibu sekalian. Kami mohon maaf sebesar-besarnya, dari Pimpinan dan saya serta Pak Asep Saepuloh sebagai anggota Banggar, karena tidak dapat memenuhi harapan yang Bapak/Ibu harapkan, atas ketidak hadiran Ketua TAPD,” lanjut Asop.
Massa aksi sendiri pada akhirnya bergeser ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Mereka benar-benar melaporkan Ketua TAPD Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana yang mereka dugakan.
Tag
Berita Terkait
-
Lumiland Sulap Taman Dadaha Jadi Wisata Cahaya
-
Pemerintah & DPR Sepakat Anggaran Sekolah Gratis SD-SMA Rp5 Triliun di APBN 2027
-
Kabar Baik Guru dan Nakes! APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun
-
Anggaran Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas Rp 11,44 T Gegara Tak Tepat Sasaran
-
RAPBN 2027: Sekolah Garuda Kantongi Dana Abadi Rp 8 Triliun Tahun Depan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun
-
Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya
-
Gara-Gara Utang Rp30 Ribu, Dua Pria di Sukabumi Duel Pakai Golok, Satu Luka Berat
-
Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasirbajing
-
BRILink Agen Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas Masuk Kategori Jawara dan Juragan