SuaraJabar.id - Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung harus berhadapan dengan mobil derek hidrolik milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Sejak diperkenalkan pada Februari 2022 lalu hingga September 2022 ini, mobil derek hidrolik ini telah mengangkut paksa kendaraan yang parkir di tempat terlarang atau parkir liar.
"Jumlahnya terdiri dari 243 roda dua dan 49 roda empat," ujar Kabid Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Jumat (23/9/2022).
Ia menuturkan kendaraan yang diangkut dan disimpan di Leuwipanjang harus membayar denda. Pemilik kendaraan wajib untuk segera menebus dan mengambil kendaraannya.
"Diangkut ke Terminal Leuwipanjang dan diminta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Juga, pemilik harus segera mengambil kendaraan yang diangkut mobil derek," jelasnya.
Jika tidak segera diambil, kata Asep, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda tambahan untuk setiap satu hari keterlambatan. Adapun batas maksimal penyimpanan di tempat penampungan yaitu 3 hari.
"Ketika diangkut, pemilik punya waktu maksimal 3 hari untuk diambil. Jika telat, dendanya lumayan Rp 136.000 per hari untuk roda dua dan Rp 245.000 per hari untuk roda empat. Tapi 1 hari juga biasanya sudah diambil," paparnya.
Asep mengatakan rata-rata pelanggaran parkir di tempat yang dilarang karena tidak terdapat tempat parkir, diarahkan petugas parkir liar. Serta tidak mengetahui tentang peraturan daerah tentang pelanggaran parkir.
"Pelanggaran meningkat karena lokasi penindakan berbeda-beda. Kebanyakan ketidaktahuan bahwa di bandung itu ada Perda No 3 tahun 2020 tentang pelanggaran parkir yang akan diderek," kata Asep.
Baca Juga: Salawat Menggema di Pengadilan Tipikor Bandung Jelang Sidang Putusan Ade Yasin
Pihaknya tiap hari melakukan penertiban dan mendapati kendaraan yang melanggar parkir di tempat yang dilarang. Asep mengimbau masyarakat untuk taat saat berparkir untuk ketertiban kendaraan di Kota Bandung.
"Adapun jalan Nasional dan Provinsi itu dilarang parkir, seperti di Jalan Majapahit tidak boleh ada parkir, penertiban tiap hari kecuali hari Jumat," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kata Petinggi Persib Usai Jadwal Pertandingan di Super League Ditunda
-
Manajemen Persib Bandung Apresiasi Perubahan Jadwal Lawan Borneo FC
-
Bojan Hodak Pastikan Jadwal Tandang Persib Bandung Lawan Borneo FC Resmi Berubah
-
KUIS: Seberapa Bobotoh Sejati Kamu? Uji Pengetahuan Tentang Bojan Hodak
-
Jadi Pahlawan Kemenangan Persib Bandung atas Persis Solo, Ini Kata Andrew Jung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat lewat Penyaluran KUR Rp178,08 Triliun
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen