SuaraJabar.id - Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung harus berhadapan dengan mobil derek hidrolik milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Sejak diperkenalkan pada Februari 2022 lalu hingga September 2022 ini, mobil derek hidrolik ini telah mengangkut paksa kendaraan yang parkir di tempat terlarang atau parkir liar.
"Jumlahnya terdiri dari 243 roda dua dan 49 roda empat," ujar Kabid Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Jumat (23/9/2022).
Ia menuturkan kendaraan yang diangkut dan disimpan di Leuwipanjang harus membayar denda. Pemilik kendaraan wajib untuk segera menebus dan mengambil kendaraannya.
"Diangkut ke Terminal Leuwipanjang dan diminta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Juga, pemilik harus segera mengambil kendaraan yang diangkut mobil derek," jelasnya.
Jika tidak segera diambil, kata Asep, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda tambahan untuk setiap satu hari keterlambatan. Adapun batas maksimal penyimpanan di tempat penampungan yaitu 3 hari.
"Ketika diangkut, pemilik punya waktu maksimal 3 hari untuk diambil. Jika telat, dendanya lumayan Rp 136.000 per hari untuk roda dua dan Rp 245.000 per hari untuk roda empat. Tapi 1 hari juga biasanya sudah diambil," paparnya.
Asep mengatakan rata-rata pelanggaran parkir di tempat yang dilarang karena tidak terdapat tempat parkir, diarahkan petugas parkir liar. Serta tidak mengetahui tentang peraturan daerah tentang pelanggaran parkir.
"Pelanggaran meningkat karena lokasi penindakan berbeda-beda. Kebanyakan ketidaktahuan bahwa di bandung itu ada Perda No 3 tahun 2020 tentang pelanggaran parkir yang akan diderek," kata Asep.
Baca Juga: Salawat Menggema di Pengadilan Tipikor Bandung Jelang Sidang Putusan Ade Yasin
Pihaknya tiap hari melakukan penertiban dan mendapati kendaraan yang melanggar parkir di tempat yang dilarang. Asep mengimbau masyarakat untuk taat saat berparkir untuk ketertiban kendaraan di Kota Bandung.
"Adapun jalan Nasional dan Provinsi itu dilarang parkir, seperti di Jalan Majapahit tidak boleh ada parkir, penertiban tiap hari kecuali hari Jumat," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Federico Barba Bertekad Kalahkan PSIM Yogyakarta, Demi Jaga Posisi Puncak
-
Nyali Samurai Yusaku Yamadera! Sebut PSIM Siap Kejutkan Persib Bandung di GBLA
-
Fisik Makin Prima, Bojan Hodak Beri Sinyal Layvin Kurzawa Tampil saat Persib vs PSIM
-
Persija Didesak Bangun Stadion Sendiri Buntut Sulit Jamu Persib di GBK
-
Persija vs Persib Terancam Gagal di GBK, The Jakmania Minta Kepastian PSSI
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak