SuaraJabar.id - Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung harus berhadapan dengan mobil derek hidrolik milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Sejak diperkenalkan pada Februari 2022 lalu hingga September 2022 ini, mobil derek hidrolik ini telah mengangkut paksa kendaraan yang parkir di tempat terlarang atau parkir liar.
"Jumlahnya terdiri dari 243 roda dua dan 49 roda empat," ujar Kabid Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Jumat (23/9/2022).
Ia menuturkan kendaraan yang diangkut dan disimpan di Leuwipanjang harus membayar denda. Pemilik kendaraan wajib untuk segera menebus dan mengambil kendaraannya.
"Diangkut ke Terminal Leuwipanjang dan diminta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Juga, pemilik harus segera mengambil kendaraan yang diangkut mobil derek," jelasnya.
Jika tidak segera diambil, kata Asep, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda tambahan untuk setiap satu hari keterlambatan. Adapun batas maksimal penyimpanan di tempat penampungan yaitu 3 hari.
"Ketika diangkut, pemilik punya waktu maksimal 3 hari untuk diambil. Jika telat, dendanya lumayan Rp 136.000 per hari untuk roda dua dan Rp 245.000 per hari untuk roda empat. Tapi 1 hari juga biasanya sudah diambil," paparnya.
Asep mengatakan rata-rata pelanggaran parkir di tempat yang dilarang karena tidak terdapat tempat parkir, diarahkan petugas parkir liar. Serta tidak mengetahui tentang peraturan daerah tentang pelanggaran parkir.
"Pelanggaran meningkat karena lokasi penindakan berbeda-beda. Kebanyakan ketidaktahuan bahwa di bandung itu ada Perda No 3 tahun 2020 tentang pelanggaran parkir yang akan diderek," kata Asep.
Baca Juga: Salawat Menggema di Pengadilan Tipikor Bandung Jelang Sidang Putusan Ade Yasin
Pihaknya tiap hari melakukan penertiban dan mendapati kendaraan yang melanggar parkir di tempat yang dilarang. Asep mengimbau masyarakat untuk taat saat berparkir untuk ketertiban kendaraan di Kota Bandung.
"Adapun jalan Nasional dan Provinsi itu dilarang parkir, seperti di Jalan Majapahit tidak boleh ada parkir, penertiban tiap hari kecuali hari Jumat," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Persijap Jepara Kantongi Tiga Poin, Mario Lemos Soroti Torehan Kartu Kuning
-
Siapa Henhen Herdiana? Dikriti karena Dua Kali Telat Naik dan Gagalkan Jebakan Offside Persib
-
Pelatih Persijap Semringah Bisa Tumbangkan Persib Bandung, Kini Naik ke Posisi 5
-
Klasemen Sementara BRI Super League 2025/2026: Persija Jakarta di Puncak, Persib Tumbang
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Teladan Sejati, Kisah H. Usa: Ulama Ciseeng yang Danai Pejuang hingga Wakafkan Seluruh Hartanya
-
Di Balik Manisnya Gula Aren, Ada Kisah Petani Penyintas Bencana yang Menjaga Bumi Pertiwi
-
Terbongkar! Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Ratusan Miliar di Jawa Barat
-
Pelajar dan Mahasiswa Angkut 2 Ton Sampah Sungai Ciliwung di Hari Kemerdekaan
-
Persib Tumbang di Menit Akhir, Bojan Hodak Salahkan Kebodohan Pemain?