SuaraJabar.id - Polres Sukabumi saat ini masih menelusuri cara tiga tersangka mendapatkan racun sianida untuk membunuh dua orang dengan modus dukun penggandaan uang.
"Masih kita telusuri terkait penggunaan zat tersebut dan dari mana yang bersangkutan mendapatkannya. Tidak ada keterlibatan unsur Dinas Kesehatan atau apoteker. Jadi beli sendiri," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Ditambahkan Zainal, saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Usai rekonstruksi kejadian, pada Jumat 24 September 2022, polisi kini memperkuat barang bukti dan sinkronisasi.
"Saat ini proses penyidikan, sudah keseluruhan saksi diperiksa hingga kemudian bisa kita mendapatkan rangkaian kronologis kejadiannya. Kemarin kita lakukan rekonstruksi untuk memperkuat terhadap barang bukti yang ada dan sinkronisasi antara penyampaian dari para saksi, para tersangka terhadap kronologis yang ada," jelas Zainal.
Tiga tersangka dengan inisial A, DAS, AR ditangkap polisi setelah meracun dua orang pria asal Jakarta dan Magelang pada 8 Juni 2022.
Polisi kemudian menggelar rekontruksi pembunuhan ini di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Ada 55 adegan yang dilakukan para pelaku dalam rekonstruksi yang menghadirkan sejumlah saksi dan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga melaporkan kematian korban ke pihak kepolisian pada 23 Juni 2022. Pria asal Jawa Tengah dan DKI, meninggal dunia sehari setelah dipaksa minum air dari dalam kemasan oleh para pelaku.
"Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Modusnya pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur racun yaitu zat sianida. Ini berdasarkan hasil lab forensik," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.
Baca Juga: Terpopuler: Heboh 26 Juta Dokumen Polri Bocor ke Publik, Dukun Racuni Dua Pasien dengan Sianida
Dari keterangan saksi, pelaku dikenal oleh korban sebagai g dukun untuk pengobatan hal gaib, termasuk dianggap bisa menggandakan uang. Ketiga pelaku kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang.
AKP Yanto menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Sementara A dan AR alias mengaku ustaz berperan sebagai pelaksana ritual.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 Ayat (1) serta Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana. Ketiganya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Heboh 26 Juta Dokumen Polri Bocor ke Publik, Dukun Racuni Dua Pasien dengan Sianida
-
Janji Gandakan Uang, Dukun Ini Malah Racuni Dua Pasiennya dengan Sianida hingga Tewas
-
2 Orang Pria Meninggal Usai Menenggak Sianida
-
Racuni Korban Pakai Sianida, Anggota Sindikat Penggandaan Uang di Sukabumi Terancam Hukuman Mati
-
Apakah Bharada E Cs akan Senasib dengan Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Usai Lolos Lie Detector?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
-
Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular
-
SK Bisa Dikembalikan! Dedi Mulyadi Tegas Soal Penempatan Kepala Sekolah, Ada Apa?