SuaraJabar.id - Polres Sukabumi saat ini masih menelusuri cara tiga tersangka mendapatkan racun sianida untuk membunuh dua orang dengan modus dukun penggandaan uang.
"Masih kita telusuri terkait penggunaan zat tersebut dan dari mana yang bersangkutan mendapatkannya. Tidak ada keterlibatan unsur Dinas Kesehatan atau apoteker. Jadi beli sendiri," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Ditambahkan Zainal, saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Usai rekonstruksi kejadian, pada Jumat 24 September 2022, polisi kini memperkuat barang bukti dan sinkronisasi.
"Saat ini proses penyidikan, sudah keseluruhan saksi diperiksa hingga kemudian bisa kita mendapatkan rangkaian kronologis kejadiannya. Kemarin kita lakukan rekonstruksi untuk memperkuat terhadap barang bukti yang ada dan sinkronisasi antara penyampaian dari para saksi, para tersangka terhadap kronologis yang ada," jelas Zainal.
Tiga tersangka dengan inisial A, DAS, AR ditangkap polisi setelah meracun dua orang pria asal Jakarta dan Magelang pada 8 Juni 2022.
Polisi kemudian menggelar rekontruksi pembunuhan ini di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Ada 55 adegan yang dilakukan para pelaku dalam rekonstruksi yang menghadirkan sejumlah saksi dan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga melaporkan kematian korban ke pihak kepolisian pada 23 Juni 2022. Pria asal Jawa Tengah dan DKI, meninggal dunia sehari setelah dipaksa minum air dari dalam kemasan oleh para pelaku.
"Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Modusnya pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur racun yaitu zat sianida. Ini berdasarkan hasil lab forensik," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.
Baca Juga: Terpopuler: Heboh 26 Juta Dokumen Polri Bocor ke Publik, Dukun Racuni Dua Pasien dengan Sianida
Dari keterangan saksi, pelaku dikenal oleh korban sebagai g dukun untuk pengobatan hal gaib, termasuk dianggap bisa menggandakan uang. Ketiga pelaku kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang.
AKP Yanto menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Sementara A dan AR alias mengaku ustaz berperan sebagai pelaksana ritual.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 Ayat (1) serta Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana. Ketiganya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Heboh 26 Juta Dokumen Polri Bocor ke Publik, Dukun Racuni Dua Pasien dengan Sianida
-
Janji Gandakan Uang, Dukun Ini Malah Racuni Dua Pasiennya dengan Sianida hingga Tewas
-
2 Orang Pria Meninggal Usai Menenggak Sianida
-
Racuni Korban Pakai Sianida, Anggota Sindikat Penggandaan Uang di Sukabumi Terancam Hukuman Mati
-
Apakah Bharada E Cs akan Senasib dengan Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Usai Lolos Lie Detector?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
23 Kampus Bersatu, BEM SI Guncang DPRD Jabar dengan 7 Tuntutan
-
Gagal Masuk Sekolah Negeri? Sekda Jabar Tegaskan Masih Ada Peluang Melalui 3 Jalur Ini
-
Kritik Masjid Megah, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai Jadi Tempat Selfie Bukan Tempat Tafakur
-
Bawang Putih Jarang Tumbuh di Dataran Rendah, PTPN I Pilih Gunung Mas Puncak untuk Trial
-
Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar