Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 September 2022 | 22:27 WIB
Ilustrasi sejumlah jurnalis meninggalkan kamera mereka di atas poster-poster yang menuntut keadilan dan perlindungan saat aksi unjuk rasa atas pembunuhan Regina Martinez, seorang jurnalis dan koresponden untuk majalah Meksiko Proceso, di Puebla, Meksiko, beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/REUTERS/Imelda Med)

Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang 'duduk' persoalannya'. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.

"Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," kata Simon.

Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A Baskoro menyampaikan pihaknya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya lagi.

Baca Juga: Dimas Drajad, Striker Nomor 9 Timnas Indonesia yang Harga Pasarannya Rp3,4 Miliar

Laporannya bernomor STTLP/1795/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

"Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Polres Karawang," kata Yonathan. [Antara]

Load More