Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 September 2022 | 20:34 WIB
Tangkapan layar mobil Xpander menabrak angkot di Sukabumi yang menyebabkan tiga orang luka, termasuk seorang pedagang terjepit, Kamis (22/9/2022) pagi. [Instagram @JKTinformasi]

SuaraJabar.id - Polisi telah menetapkan EH, wanita lansia sopir Xpander dalam kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih di Sukabumi sebagai tersangka.

Proses hukum terhadap EH pun tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Sehingga, polisi melakukan penahanan pada tersangka.

"Untuk penahanan tetap kita laksanakan sesuai prosedur,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno dalam konferensi pers di halaman kantor unit Laka di Kabandungan Sukabumi, Rabu (27/9/2022).

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 3 orang itu, polisi telah menetapkan Sopir Xpander tersebut sebagai tersangka pada Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Cerita Youness Mokhtar Main di Bhayangkara FC: Gaji Gak Telat dan Yel-yel Polisi

Wanita Lanjut Usia (Lansia) itu dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU 22 tahun 2009.

"Untuk kurangan penjara selama 6 tahun, itu maksimal," ujarnya.

Tejo menyatakan penahanan terhadap tersangka tetap dilakukan namun saat ini EH masih dirawat di Rumah Sakit Kartika Asih Sukabumi.

Menurut Tejo, dokter di rumah sakit tersebut menyatakan bahwa EH sehat secara mental dan psikis.

“Dari pihak dokter Kartika Kasih yang menyatakan bahwa EH ini sehat wal'afiat baik itu mental dan psikis," bebernya.

Baca Juga: Nama Baim Wong Dibawa-bawa, Ridwan Kamil Kena 'Sentil' Usai Donasi ke Korban Bully

Tejo menjelaskan, terhadap Mitsubishi Xpander telah dilakukan ramp chek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian pengecekan juga dilakukan oleh pihak Mitsubishi pada, Selasa, 27 September 2022. Dari pihak Mitsubishi menyatakan dan sistem pengereman Xpander layak pakai.

Load More