Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 September 2022 | 20:34 WIB
Tangkapan layar mobil Xpander menabrak angkot di Sukabumi yang menyebabkan tiga orang luka, termasuk seorang pedagang terjepit, Kamis (22/9/2022) pagi. [Instagram @JKTinformasi]

"Pemeriksaan langsung dilaksanakan disini [kantor Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota] dengan menggunakan alat dari sana dan hasilnya sudah dituangkan berupa berita acara. Sensor rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai," ujarnya.

Dengan demikian, Tejo menyatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian.

Sementara ketika disinggung masalah batasan usia mengemudi, Tejo menyebut selama pengemudi itu masih sehat dan masih cakap untuk mengemudi maka tetap dapat mengendarai kendaraan.

"Hasil penelusuran bahwa tersangka mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dari tahun 2018 dan SIM-nya itu sendiri masih berlaku hingga tahun 2023," kata Tejo.

Baca Juga: Cerita Youness Mokhtar Main di Bhayangkara FC: Gaji Gak Telat dan Yel-yel Polisi

Tejo menuturkan, pihak tersangka sudah memberikan bantuan kepada 3 korban meninggal dunia.

Tewaskan 3 orang

Kecelakaan maut yang terjadi Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB itu berawal dari Xpander bernopol F 1349 OJ melaju kencang keluar dari Perum Pesona Cibeureum Permai menuju ke Jalan Raya RA Kosasih dan disaat bersamaan melintas Angkot bernopol F 1959 TZ.

Angkot yang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja itu ditabrak Xpander hingga terpental ke warung di seberang jalan. Xpander dapat berhenti setelah menabrak warung lainnya.

Kecelakaan itu menewaskan sopir Angkot dan penumpang Angkot serta pedagang kue cakue. Selain korban tewas, ada 3 korban luka ringan yaitu EH (71 tahun) seorang perempuan yang merupakan sopir Xpander dan 2 orang lagi adalah pemilik warung.

Baca Juga: Nama Baim Wong Dibawa-bawa, Ridwan Kamil Kena 'Sentil' Usai Donasi ke Korban Bully

Load More