SuaraJabar.id - Polisi telah menetapkan EH, wanita lansia sopir Xpander dalam kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih di Sukabumi sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap EH pun tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Sehingga, polisi melakukan penahanan pada tersangka.
"Untuk penahanan tetap kita laksanakan sesuai prosedur,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno dalam konferensi pers di halaman kantor unit Laka di Kabandungan Sukabumi, Rabu (27/9/2022).
Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 3 orang itu, polisi telah menetapkan Sopir Xpander tersebut sebagai tersangka pada Selasa, 27 September 2022.
Wanita Lanjut Usia (Lansia) itu dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU 22 tahun 2009.
"Untuk kurangan penjara selama 6 tahun, itu maksimal," ujarnya.
Tejo menyatakan penahanan terhadap tersangka tetap dilakukan namun saat ini EH masih dirawat di Rumah Sakit Kartika Asih Sukabumi.
Menurut Tejo, dokter di rumah sakit tersebut menyatakan bahwa EH sehat secara mental dan psikis.
“Dari pihak dokter Kartika Kasih yang menyatakan bahwa EH ini sehat wal'afiat baik itu mental dan psikis," bebernya.
Baca Juga: Cerita Youness Mokhtar Main di Bhayangkara FC: Gaji Gak Telat dan Yel-yel Polisi
Tejo menjelaskan, terhadap Mitsubishi Xpander telah dilakukan ramp chek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian pengecekan juga dilakukan oleh pihak Mitsubishi pada, Selasa, 27 September 2022. Dari pihak Mitsubishi menyatakan dan sistem pengereman Xpander layak pakai.
"Pemeriksaan langsung dilaksanakan disini [kantor Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota] dengan menggunakan alat dari sana dan hasilnya sudah dituangkan berupa berita acara. Sensor rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai," ujarnya.
Dengan demikian, Tejo menyatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian.
Sementara ketika disinggung masalah batasan usia mengemudi, Tejo menyebut selama pengemudi itu masih sehat dan masih cakap untuk mengemudi maka tetap dapat mengendarai kendaraan.
"Hasil penelusuran bahwa tersangka mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dari tahun 2018 dan SIM-nya itu sendiri masih berlaku hingga tahun 2023," kata Tejo.
Tejo menuturkan, pihak tersangka sudah memberikan bantuan kepada 3 korban meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran