SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memprioritaskan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berasal dari tenaga honorer yang masuk ke dalam Kategori II.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," kata Adi Junjunan Mustafa di Bandung, Rabu.
Adi menjelaskan bahwa tenaga honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010. Seharusnya, mereka diangkat melalui seleksi PPPK pada tahun 2018/2019. Akan tetapi, sampai saat ini masih diangkat menjadi ASN.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada bulan Mei 2022, PP tersebut harus dijalankan pada tahun 2023.
Sejak adanya surat dari Menpan RB tersebut, Pemkot Bandung sudah mulai memetakan jumlah tenaga honorer di lingkungan pemkot setempat.
"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, data tenaga honorer yang sudah diajukan dari seluruh perangkat daerah berjumlah di atas 4.000 orang. Adapun yang paling diprioritaskan untuk pengangkatan PPPK kali ini adalah tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.
"Sekarang teman-teman non-ASN sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September," kata dia. [Antara]
Baca Juga: Sopir Angkot di Bandung Dapat Jatah Subsidi 105 Liter, Cek Lokasi SPBU di Sini
Berita Terkait
-
Optimisme 'Baja' Eliano Reijnders: Yakin Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
-
Persib Bandung, ACL Two dan Kebijakan Pemain Asing Liga Indonesia yang Mulai Beri Dampak Positif
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Mengundurkan Diri? Simak Aturan dan Konsekuensinya
-
Bojan Hodak Liburkan Tim Persib Setelah Taklukkan Bangkok United
-
Dipanggil Timnas Indonesia U-23, Kakang Rudianto Siap Maksimalkan Kesempatan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sensasi Eropa di Lembang hingga Surga Prasmanan Sunda! Ini 4 Magnet Baru Bandung yang Wajib Dicoba
-
Kisah Korban Truk Tambang yang Terikat Kursi Roda, Tangisnya Pecah di Hadapan Dedi Mulyadi
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut