SuaraJabar.id - Polemik harga seragam sekolah SD hingga SMA terus menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Beberapa waktu lalu, polemik ini mencuat karena salah satu SMP Negeri di Bandung, Jawa Barat.
Salah satu SMP Negeri di Bandung diketahui menjual seragam sekolah dan jas almamater secara paksa kepada siswa baru. Tak hanya berhenti di Bandung, di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri juga ditemukan praktik jual beli seragam sekolah dengan harga yang lebih mahal di pasaran.
Permasalahan ini hingga terdengar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bahkan kini sudah mengeluarkan peraturan baru mengenai model seragam sekolah.
Berikut ini Suara.com ulas mengenai fakta-fakta harga seragam sekolah SD hingga SMA mahal yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (5/10/2022).
Siswa Baru Dipaksa Beli Seragam dan Jas Almamater
Beberapa waktu lalu sedang viral salah satu SMP Negeri di Bandung, Jawa Barat diketahui menjual seragam sekolah dan jas almamater secara paksa kepada siswa baru.
Praktik jual beli ini bahkan terdengar hingga ke Bupati Bandung Dadang Supriatna. Menurut Dadang, penjualan seragam dan jas almamater itu tidak boleh dilakukan pihak sekolah. Apalagi dijual secara paksa kepada siswa baru. Apalagi jas almamater sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan oleh siswa.
Penjualan tersebut dilakukan kepada siswa baru dengan nilai mencapai Rp800.000. Orang tua murid banyak yang merasa keberatan dengan penjualan seragam dan jas almamater secara paksa oleh pihak sekolah tersebut.
Lampaui Fungsi dan Tugas Sekolah
Baca Juga: Wali Murid Dapat Intimidasi Usai Kritik Pengadaan Seragam Sekolah, Begini Kronologinya
Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menanggapi ramai pemberitaan terkait salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bandung melakukan jual beli seragam sekolah. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Sebab, menurutnya hal itu bukanlah tugas dan fungsi sekolah.
"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya saat dihubungi oleh wartawan Suara.com pada Senin (19/9/2022).
Bahkan pemerintah telah mengatur perihal pengadaan seragam sekolah. Salah satunya sudah tegas diatur pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang PPDB. Selain itu, juga diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam di sekolah.
Tanya Seragam Sekolah, Orang Tua Murid Disekap
Polemik pengadaan seragam sekolah yang mahal juga datang dari salah satu SMAN Kulon Progo, tepatnya SMAN 1 Wates. Permasalahan tersebut menimpa salah satu orangtua siswa berinisial AP yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kulon Progo, mempertanyakan pengadaan seragam di sekolah bagi anaknya yang mahal.
Dia menanyakan kualitas bahan dari seragam sekolah tersebut yang dirasa harganya cukup mahal untuk diperjual belikan. Dia lantas membandingkan dengan seragam sekolah yang dijual di pasaran yang terbilang murah, namun kualitasnya sama persis yang dijual oleh pihak SMAN 1 Wates.
Tag
Berita Terkait
-
Wali Murid Dapat Intimidasi Usai Kritik Pengadaan Seragam Sekolah, Begini Kronologinya
-
Kritik Pengadaan Seragam Sekolah Negeri, ASN di Kulon Progo Diduga Disekap hingga LBH Turun Tangan
-
Pembagian Seragam Sekolah di Balikpapan Belum Ada Tanda-tanda, Siswa SMP Masih Ada yang Pakai Baju SD
-
Respon Maraknya Praktik Jual Beli Seragam Sekolah, Masyarakat Diimbau Melapor Jika Memang Keberatan
-
Bantuan Seragam Sekolah di Balikpapan Bakal Disalurkan Akhir September, Ini Tema untuk Baju Batiknya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang
-
Cara Menyiapkan Dana Pensiun di Usia Produktif: Percayakan Kepada BRI DPLK
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan
-
OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan