Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:46 WIB
Calon pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kemudian, perkara tersebut semakin melebar dan membuat AP dipanggil oleh Satpol PP Kulon Progo untuk datang ke kantornya. Saat AP datang ke kantor satpol PP , ia diintimidasi oleh 8 orang yang menanyainya dengan beberapa pertanyaan. Sehingga membuatnya khawatir dan ketakutan.

Aturan Baru Kemendikbud Ristek

Buntut dari polemik pengadaan seragam sekolah yang mahal tersebut membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru tentang model seragam sekolah.

Aturan terkait model seragam sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Baca Juga: Wali Murid Dapat Intimidasi Usai Kritik Pengadaan Seragam Sekolah, Begini Kronologinya

Dalam Permendikbud Ristek disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional. 

Kontributor : Rifka

Load More