Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:52 WIB
Polres Purwakarta menangkap pelaku maling spesialis masjid yang telah membobol sediknya 10 masjid. [Jabarnews.com]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial YAS (34) diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Kecamatan Bungursari, pada Rabu (12/10/2022), kemarin.

Pria warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta itu diringkus karena diduga bertanggung jawab atas hilangnya perangkat pengeras suara serta kotak amal di sejumlah masjid.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari bulan Agustus hingga Oktober 2022 pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kurang lebih di 10 Mesjid yang ada di Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku sudah kurang lebih melakukan Pencurian tersebut di 10 TKP sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022. Selain Alat Pengeras suara pelaku juga beberapa kali mengambil isi kotak amal di masjid tersebut,” ucap Pria yang akrab disapa Edwar itu pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Unggah Momen Bersama Anak Bungsunya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika: Senyum Manis di Pagi Hari

Sebelum tertangkap, kata Edwar, terakhir pelaku ini melancarkan aksinya saat mencuri di Masjid Nurul Qolbi, Perum Dian Anyar, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

“Di Masiid Nurul Qolbi tersebut, pelaku mengambil 3 unit Aplifier, 2 unit Mix audio dan 1 unit Mixer audio. Sasaran pelaku ini ialah masjid yang sedang dalam keadaan sepi, baik siang ataupun malam hari,” tutur Edwar.

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran, setelah itu pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.

“Pelaku ini beraksi seorang diri. Pelaku membobol ruang penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan obeng dengan cara dicongkel, selanjutnya pelaku membawa amplifier dan alat pengeras suara lain dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Edwar menambahkan, berbekal hasil penyelidikan di lapangan, keterangan saksi serta CCTV, di temukan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Spesialis Maling Masjid di Purwakarta Terancam 7 Tahun Bui, Total 10 Kali Pelaku Beraksi Sendirian

“Petugas lalu meringkus Pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa amplifier tersebut merupakan hasil curian. Dari pengakuan hasil curiannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang hasil curian tersebut dijual pelaku melalui media Facebook dan Shopee,” ungkap Edwar.

Dari tangan para pelaku, Kapolres Purwakarta menyebut, mengamankan barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga unit emplifier, satu unit mixer, empat unit Reciever, satu unit equalizer dan satu unit sound sistem.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More