Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:31 WIB
Rizky Billar ditampilkan oleh Polres Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022). Billar terlihat lusuh mengenakan seragam oranye. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraJabar.id - Rizky Billar selangkah lagi bakal diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Saat ini sendiri Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Ia juga bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Berita Rizky Billar bakal ditahan mendapat sambutan dari warga Twitter. Mereka bersyukur pelaku KDRT terhadap Lesti Kejora itu akhirnya mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak sedikit warga Twitter yang menyambut penahanan Rizky Billar. Mereka bahkan ingin Rizky Billar segera menjalani persidangan.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Rizky Billar Lakukan KDRT Secara Sadar

Seorang netizen bahkan mengandai-andai Rizky Billar bakal berhadapan dengan sosok jaksa seperti jaksa killer Jaksa Ahn Tae Hee di serial Drama Korea One Ordinary Day yang diperankan Kim Shin Rok.

Diketahui, dalam drakor itu, Kim Shin Rok berperan sebagai jaksa yang sukses membuat penonton geram.

"Mampus abis lo rizky billar kalo ketemu jaksa kayak mereka berdua," tulis @buemorn***** pada Kamis (13/10/2022).

Tak cuma itu, tak sedikut netizen yang mengabarkan ada keluarganya yang berbahagia melihat pelaku kekerasan terhadap Lesti Kejora itu menggunakan baju oranye.

"Mertua gua seneng banget lihat Rizky Billar pakek baju tahanan," tulis @brights***.

Baca Juga: Diam-diam Lesti datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk Cabut Laporan Billar?

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap artis Rizky Billar, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10) malam dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Antara.

Menurut Zulpan, hal ini menindaklanjuti laporan KDRT oleh oleh sang istri, Lesti Kejora.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penetapan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan Kamis ini.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.

Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi.

Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Load More