Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:31 WIB
Rizky Billar ditampilkan oleh Polres Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022). Billar terlihat lusuh mengenakan seragam oranye. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.

Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Rizky Billar Lakukan KDRT Secara Sadar

Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Load More