SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat telah lengkap atau P21.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas polda Jabar, Kmbes Pol Ibrahim Tompo pada Kamis (13/10/2022). Karena sudah lengkap, ia mengatakan tersangka, berkas perkara, beserta barang buktinya pun turut dilimpahkan.
"Sehingga telah diserahkan tadi ke JPU, tersangka dan juga barang buktinya," kata Ibrahim.
Dengan pelimpahan itu, menurutnya tanggung jawab proses hukum kasus tersebut sudah berada pada pihak kejaksaan. Dia pun memastikan pasal yang diterapkan pada saat pelimpahan masih sama seperti saat pengumuman tersangka.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pegawai Bapenda Kota Semarang, Ini Kata Kapolda Jateng
"Pasalnya tetap sama, yaitu Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 340 KUHP," kata Ibrahim.
Adapun tersangka kasus tersebut yakni berinisial HH yang merupakan warga Kecamatan Lembang. Kasus penusukan yang menyebabkan korban purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) meninggal itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi, di depan kediaman tersangka HH.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah tersangka HH dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya tersangka HH ditahan di Lapas Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung. Di samping itu, menurutnya Kejari Kabupaten Bandung bakal menyusun dakwaan untuk tersangka HH tersebut agar segera masuk ke pengadilan.
"Kronologis mungkin itu ranahnya akan dibacakan saat sidang perdana di dakwaan karena ini perkaranya disangkakan di Pasal 340 maka akan terbuka untuk umum," kata Mumuh. [Antara]
Baca Juga: Cerita Baru Lagi, Ferdy Sambo ke Bharada RE : Hajar Card! tapi yang Terjadi Penembakan
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H