SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (20/10) akan melanjutkan sidang pembunuhan Brigadir J. Pada hari ini, sejumlah agenda sidang akan berlangsung salah satunya pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf
Pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari ini sekitar pukul 09.30 WIB.
Selain itu, pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberi tanggapan atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengutip dari Antara.
Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.
Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.
Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Berita Terkait
-
Irfan Widyanto Ketiban Sial Terseret Skenario Ferdy Sambo, Disuruh Ganti dan Ambil CCTV saat Atasan Berada di Bali
-
Ferdy Sambo Ancam Anak Buahnya Jika Membocorkan CCTV di Rumah Duren Tiga
-
Sidang Perdana Sambo - Fakta Baru Diungkapkan Jaksa Betapa Kejinya Sambo
-
Fakta Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J: 'Perintah Kadiv, Saksinya Karo Paminal'
-
JPU Bongkar Fakta Mengejutkan Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang