Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:36 WIB
Lima strategi utama penanganan wabah PMK, mulai dari "testing", melakukan "biosecurity", pengobatan, vaksinasi serta potong bersyarat. (Dok: Pemprov Jabar)

Adapun berkas pelaporan dan pengajuan yang harus disiapkan meliputi "photocopy" KTP peternak, bukti lapor kasus ternak di website iSIKHNAS, surat keterangan memiliki ternak dari Kepala Desa serta surat keterangan dari dokter hewan berwenang.

Selain berkunjung ke Kecamatan Cikajang, Satgas Penanganan PMK Nasional turut meninjau Kecamatan Cisurupan untuk mengetahui implementasi dan progres penerapan lima strategi utama penanganan wabah PMK.

Kecamatan Cisurupan telah menerapkan vaksinasi para hewan ternak sapi dan kambing. Selain itu, "biosecurity" juga telah dilakukan pada kandang ternak, khususnya yang terjangkit PMK.

Proses keluar masuk hewan ternak di Kecamatan Cisurupan diberlakukan "rapid test" dan "biosecurity" yang ketat untuk mencegah penularan PMK dari luar maupun dalam wilayah Cisurupan.

Baca Juga: 3 Hari Kedepan Jawa Barat Diprediksikan Diterjang Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Para peternak turut diimbau untuk memaksimalkan proses pengobatan hewan yang terjangkit PMK hingga sembuh sehingga hewan ternak dapat dijual kembali dan tidak perlu ada penurunan nilai jualnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga perekonomian para peternak agar tetap stabil. 

Kunjungan tim Satgas Penanganan PMK Nasional ke Jawa Barat menjadi salah satu tujuan provinsi dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan PMK di Indonesia. 

Load More