Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:36 WIB
Lima strategi utama penanganan wabah PMK, mulai dari "testing", melakukan "biosecurity", pengobatan, vaksinasi serta potong bersyarat. (Dok: Pemprov Jabar)

“Hal inilah yang menjadi kendala pemulihan ekonomi Desa Cikandang karena telah melakukan pemotongan sapi perah namun subsidi bantuan belum didapatkan sehingga peternak mengalami kerugian,” tambahnya.

Perwakilan dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia (IDHSI), drh. Supriyanto menjelaskan terkait pelaporan pemotongan bersyarat sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

“Tertanggal setelah 4 Agustus 2022, peternak bisa melakukan pelaporan sesuai persyaratan berkas dalam SK Juknis yang telah ditetapkan,” jelas Supriyanto.

“Sedangkan kendala yang ditemukan jika telah melakukan pemotongan bersyarat sebelum tanggal 4 Agustus, tetap dilaporkan saja,” tegasnya.

Baca Juga: 3 Hari Kedepan Jawa Barat Diprediksikan Diterjang Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Supriyanto meminta Kepala Desa serta dokter hewan setempat dapat secara koperatif memenuhi pengajuan berkas administrasi oleh para peternak yang telah melakukan upaya pencegahan sejak awal melalui pemotongan bersyarat sehingga perlahan kerugian ekonomi yang terjadi dapat ditangani.

Tenaga Ahli Ketua Satgas Penanganan PMK Nasional sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Firdaus mengungkapkan bahwa para peternak Desa Cikandang akan didampingi oleh tim Satgas Penanganan PMK Nasional mulai dari penginputan data ke iSIKHNAS, penyusunan berkas pengajuan pemotongan bersyarat serta membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan.

“Satgas PMK Nasional akan melakukan pelatihan dan pendampingan bagi para peternak di Jawa Barat, termasuk Desa Cikandang terkait pelaporan yang selama ini masih minim diketahui oleh peternak pada 21 Oktober di Kota Bandung,” jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, para peternak bisa berinteraksi langsung untuk mengetahui cara yang tepat dan sistematis sehingga pelaporan dan pencairan bantuan bagi peternak yang telah melakukan pemotongan bersyarat dapat dilakukan dengan efektif.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Cikandang per tanggal 22 Juni 2022, dari total 305 ekor sapi perah yang dimiliki peternak, terdapat 172 ekor yang terjangkit wabah PMK dan 19 ekor mati akibat terpapar wabah PMK. 

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Menyeber di 20 Provinsi, Tim Gabungan Kemenkes dan Ahli Epidemiologi Temukan Ini

Pemerintah pusat telah mempersiapkan bantuan potong bersyarat baginpara peternak mulai dari hewan jenis sapi dan kerbau senilai 10 juta rupiah, kambing dan domba senilai 1,5 juta rupiah serta babi senilai 2 juta rupiah. 

Load More