SuaraJabar.id - Fakta baru terungkap dari kasus penusukan terhadap seorang bocah perempuan asal Kota Cimahi berinisial PS (12) yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar (22).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika tersangka meminjam handphone kepada temannya berinisial G. Namun Ical malah mendapat ledekan dari temannya itu.
"Namun oleh temannya itu diledek bahwa kamu ini sudah tahun 2022 masih belum punya HP. Usaha dong," kata Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).
Perkataan temannya itu membuat Ical sakit hati dan terbesit untuk mencari handphone atau ponsel dengan cara yang tidak baik. Kemudian pada Rabu (19/10/2022) tersangka meminjam sepeda motor milik temannya.
"Kemudian kembali ke rumahnya dan mengambil tas yang sudah berisi sangkur. Kemudian dia keluar dan mencari sasaran pertama dia stanby di pom bensin. Dia melihat situasi masih ramai, dia kemudian berputar-putar," ungkap Ibrahim.
Tersangka kemudian masuk ke Jalan Mukodar di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Di kawasan tersebut dia juga sempat berputar-putar untuk mencari sasaran.
Dia pun melihat dua anak di sekitar jalan tersebut hingga akhirnya memarkirkan sepeda motor yang dipinjamnya dan mengejar korban yang belok sendirian ke arah Jalan yang sepi.
"Pada saat dikejar korban sempat lari, pada saat begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka.
Setelah ditikam dilakukan penggeledahan tas dimana akhirnya tidak ditemukan barang yang diharapkan tersebut. Dia menggeledah badan juga tidak ditemukan, korban akhirnya berteriak minta tolong. Akhirnya melarikan diri," beber Ibrahim.
Dengan berbagai fakta tersebut, dapat dipastikan motif tersangka melalukan pembunuhan dengan cara menusuk bocah malang itu adalah pencurian yang disertai kekerasan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kritik LRT Palembang, Kena Tegur Publik hingga Berujung Minta Maaf
"Modus operandinya ini pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korbannya seorang anak yang mengakibatkan matinya seseorang," tegas Ibrahim.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Cimahi da dikenakan pasal berlapis mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Kritik LRT Palembang, Kena Tegur Publik hingga Berujung Minta Maaf
-
Terungkap! Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Sempat Akan Melarikan Diri ke Kalimantan
-
Pelaku Pembunuhan Anak di Kota Cimahi Berhasil Dibekuk Kepolisian
-
Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati
-
Peringatan Dini Sore ini, Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang Sepanjang Malam
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi