SuaraJabar.id - Fakta baru terungkap dari kasus penusukan terhadap seorang bocah perempuan asal Kota Cimahi berinisial PS (12) yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar (22).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika tersangka meminjam handphone kepada temannya berinisial G. Namun Ical malah mendapat ledekan dari temannya itu.
"Namun oleh temannya itu diledek bahwa kamu ini sudah tahun 2022 masih belum punya HP. Usaha dong," kata Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).
Perkataan temannya itu membuat Ical sakit hati dan terbesit untuk mencari handphone atau ponsel dengan cara yang tidak baik. Kemudian pada Rabu (19/10/2022) tersangka meminjam sepeda motor milik temannya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kritik LRT Palembang, Kena Tegur Publik hingga Berujung Minta Maaf
"Kemudian kembali ke rumahnya dan mengambil tas yang sudah berisi sangkur. Kemudian dia keluar dan mencari sasaran pertama dia stanby di pom bensin. Dia melihat situasi masih ramai, dia kemudian berputar-putar," ungkap Ibrahim.
Tersangka kemudian masuk ke Jalan Mukodar di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Di kawasan tersebut dia juga sempat berputar-putar untuk mencari sasaran.
Dia pun melihat dua anak di sekitar jalan tersebut hingga akhirnya memarkirkan sepeda motor yang dipinjamnya dan mengejar korban yang belok sendirian ke arah Jalan yang sepi.
"Pada saat dikejar korban sempat lari, pada saat begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka.
Setelah ditikam dilakukan penggeledahan tas dimana akhirnya tidak ditemukan barang yang diharapkan tersebut. Dia menggeledah badan juga tidak ditemukan, korban akhirnya berteriak minta tolong. Akhirnya melarikan diri," beber Ibrahim.
Dengan berbagai fakta tersebut, dapat dipastikan motif tersangka melalukan pembunuhan dengan cara menusuk bocah malang itu adalah pencurian yang disertai kekerasan.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Sempat Akan Melarikan Diri ke Kalimantan
"Modus operandinya ini pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korbannya seorang anak yang mengakibatkan matinya seseorang," tegas Ibrahim.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Cimahi da dikenakan pasal berlapis mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Ayah Rozak Buka Peluang Untuk Dedi Mulyadi Bisa Dekati Ayu Ting Ting: Nanti Jadi Gubernur
-
Lempar Pantun Saat Rapat DPRD Jawa Barat, Nisya Ahmad Tuai Kritik Menohok
-
Riwayat Pendidikan Nisya Ahmad, Kemampuannya Jadi Anggota DPRD Diragukan Saat Sidang
-
Penampakan Lapangan Stadion Si Jalak Harupat Pasca Dipakai Konser Sheila On 7
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan