SuaraJabar.id - Fakta baru terungkap dari kasus penusukan terhadap seorang bocah perempuan asal Kota Cimahi berinisial PS (12) yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar (22).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika tersangka meminjam handphone kepada temannya berinisial G. Namun Ical malah mendapat ledekan dari temannya itu.
"Namun oleh temannya itu diledek bahwa kamu ini sudah tahun 2022 masih belum punya HP. Usaha dong," kata Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).
Perkataan temannya itu membuat Ical sakit hati dan terbesit untuk mencari handphone atau ponsel dengan cara yang tidak baik. Kemudian pada Rabu (19/10/2022) tersangka meminjam sepeda motor milik temannya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kritik LRT Palembang, Kena Tegur Publik hingga Berujung Minta Maaf
"Kemudian kembali ke rumahnya dan mengambil tas yang sudah berisi sangkur. Kemudian dia keluar dan mencari sasaran pertama dia stanby di pom bensin. Dia melihat situasi masih ramai, dia kemudian berputar-putar," ungkap Ibrahim.
Tersangka kemudian masuk ke Jalan Mukodar di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Di kawasan tersebut dia juga sempat berputar-putar untuk mencari sasaran.
Dia pun melihat dua anak di sekitar jalan tersebut hingga akhirnya memarkirkan sepeda motor yang dipinjamnya dan mengejar korban yang belok sendirian ke arah Jalan yang sepi.
"Pada saat dikejar korban sempat lari, pada saat begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka.
Setelah ditikam dilakukan penggeledahan tas dimana akhirnya tidak ditemukan barang yang diharapkan tersebut. Dia menggeledah badan juga tidak ditemukan, korban akhirnya berteriak minta tolong. Akhirnya melarikan diri," beber Ibrahim.
Dengan berbagai fakta tersebut, dapat dipastikan motif tersangka melalukan pembunuhan dengan cara menusuk bocah malang itu adalah pencurian yang disertai kekerasan.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Sempat Akan Melarikan Diri ke Kalimantan
"Modus operandinya ini pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korbannya seorang anak yang mengakibatkan matinya seseorang," tegas Ibrahim.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Cimahi da dikenakan pasal berlapis mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Ayah Rozak Buka Peluang Untuk Dedi Mulyadi Bisa Dekati Ayu Ting Ting: Nanti Jadi Gubernur
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya