SuaraJabar.id - Tangis keluarga korban pecah usai tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) dihadirkan dalam gelar perkara kasus pembunuhan di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).
Ical ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bocah perempuan Cimahi Selatan, Kota Cimahi berinisial PS (12). Korban meninggal pada Rabu (19/10/2022) sepulang mengaji.
Dengan menahan tangis, ayah korban bernama Agung menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras dal mengungkap dan menangkap tersangka yang membunuh anak pertamanya itu.
"Kami pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih, karena pelaku berhasil ditangkap," kata Agung.
Ia juga berterima kasih kepada sejumlah pihak termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang sudah memberikan dukungan dan doanya.
Ia dan keluarganya sudah mengikhlaskan kepergian putri tercintanya yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar itu. Agung berharap kejadian yang menimpa putrinya tidak terjadi lagi ke depannya.
"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti. Semoga masyarakat lebih berhati-hati," imbuh Agung.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, sebelum ditangkap Ical berencana melarikan diri ke Kalimantan sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu (23/10/2022) sore di Kota Bandung.
"Sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan. Akhirnya tersangka bisa kita tangkap," kata Imron.
Baca Juga: 11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Dia dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati
-
Ledekan Teman Menyulut Rizaldi Tikam Bocah Perempuan di Cimahi hingga Tewas
-
Terungkap! Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Sempat Akan Melarikan Diri ke Kalimantan
-
Pelaku Pembunuhan Anak di Kota Cimahi Berhasil Dibekuk Kepolisian
-
Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
Terkini
-
5 Fakta Mengejutkan Jalan 'Perawan' di Bogor yang Baru Dibangun Setelah 79 Tahun Merdeka
-
Tsunami dari Gempa M 8,7 Rusia Menuju Indonesia? Perintah Tegas BNPB untuk 5 Provinsi Ini
-
Pecah Telur Sejak 1945: Kisah Jalan 'Perawan' di Pelosok Bogor yang Akhirnya Dibangun
-
Penyebab Banjir Bandang yang Terjang Dua Desa di Cianjur, Rendam Rumah hingga 2 Meter
-
Melalui Budidaya Sorgum di Kabupaten Bogor, Bank Mandiri Perkuat Ekonomi Desa