SuaraJabar.id - Tangis keluarga korban pecah usai tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) dihadirkan dalam gelar perkara kasus pembunuhan di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).
Ical ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bocah perempuan Cimahi Selatan, Kota Cimahi berinisial PS (12). Korban meninggal pada Rabu (19/10/2022) sepulang mengaji.
Dengan menahan tangis, ayah korban bernama Agung menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras dal mengungkap dan menangkap tersangka yang membunuh anak pertamanya itu.
"Kami pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih, karena pelaku berhasil ditangkap," kata Agung.
Baca Juga: 11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati
Ia juga berterima kasih kepada sejumlah pihak termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang sudah memberikan dukungan dan doanya.
Ia dan keluarganya sudah mengikhlaskan kepergian putri tercintanya yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar itu. Agung berharap kejadian yang menimpa putrinya tidak terjadi lagi ke depannya.
"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti. Semoga masyarakat lebih berhati-hati," imbuh Agung.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, sebelum ditangkap Ical berencana melarikan diri ke Kalimantan sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu (23/10/2022) sore di Kota Bandung.
"Sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan. Akhirnya tersangka bisa kita tangkap," kata Imron.
Baca Juga: Ledekan Teman Menyulut Rizaldi Tikam Bocah Perempuan di Cimahi hingga Tewas
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Dia dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati
-
Ledekan Teman Menyulut Rizaldi Tikam Bocah Perempuan di Cimahi hingga Tewas
-
Terungkap! Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Sempat Akan Melarikan Diri ke Kalimantan
-
Pelaku Pembunuhan Anak di Kota Cimahi Berhasil Dibekuk Kepolisian
-
Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan