SuaraJabar.id - Tangis keluarga korban pecah usai tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) dihadirkan dalam gelar perkara kasus pembunuhan di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).
Ical ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bocah perempuan Cimahi Selatan, Kota Cimahi berinisial PS (12). Korban meninggal pada Rabu (19/10/2022) sepulang mengaji.
Dengan menahan tangis, ayah korban bernama Agung menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras dal mengungkap dan menangkap tersangka yang membunuh anak pertamanya itu.
"Kami pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih, karena pelaku berhasil ditangkap," kata Agung.
Ia juga berterima kasih kepada sejumlah pihak termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang sudah memberikan dukungan dan doanya.
Ia dan keluarganya sudah mengikhlaskan kepergian putri tercintanya yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar itu. Agung berharap kejadian yang menimpa putrinya tidak terjadi lagi ke depannya.
"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti. Semoga masyarakat lebih berhati-hati," imbuh Agung.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, sebelum ditangkap Ical berencana melarikan diri ke Kalimantan sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu (23/10/2022) sore di Kota Bandung.
"Sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan. Akhirnya tersangka bisa kita tangkap," kata Imron.
Baca Juga: 11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Dia dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
11 Fakta Pelaku Pembunuhan Anak di Cimahi: Ditembak Polisi hingga Terancam Hukuman Mati
-
Ledekan Teman Menyulut Rizaldi Tikam Bocah Perempuan di Cimahi hingga Tewas
-
Terungkap! Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Sempat Akan Melarikan Diri ke Kalimantan
-
Pelaku Pembunuhan Anak di Kota Cimahi Berhasil Dibekuk Kepolisian
-
Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat