SuaraJabar.id - Seorang santri asal Tasikmalaya, Jawa Barat kena denda ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar tata tertib dengan kabur dari pesantren.
Seorang santri bernama Ikhwan (12) yang bertempat tinggal di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya diharuskan membayar denda puluhan juta ke yayasan pendidikan agama yang berlokasi di Kabupaten Bandung.
Dari informasi yang diunggahh akun Instagram @ndorobei.official disebutkan bahwa Ikhwan dianggap melanggar tata tertib dengan kabur dari pesantren tersebut.
Menurut keterangan sementara, Ikhwan kabur dari pesantren yang berlokasi di Kecataman Cilengkrang tersebut karena mengaku tidak betah.
Disebutkan juga bahwa Ikhwan telah kabur dari pesantren tersebut beberapa kali.
Mendapat denda yang sangat besar itu, orang tua Ikhwan, Rizki Siti Nuraisyah telah mengadu kepada kantor KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Tasikmalaya.
Dikatakan Siti, ia mendapat surat dari yayasan pendidikan agama tersebut, tempat anaknya mondok tersebut.
Dalam surat disebutkan bahwa ia harus membayar denda sebesar Rp 37.250.000. Denda sebesar itu akumulatif dari denda per hari Rp 50.000 dikalikan 745 hari anaknya belajar di pesantren tersebut.
Sontak saja informasi ini pun membuat publik bertanya-tanya terkait kebijakan pesantren tersebut.
Baca Juga: LAZISWAF Pesantren Al Hilal Sebar Ribuan Mushaf Quran ke Pelosok
"denda harusnya dihitung berapa hari pas kabur aja kan ya.. bukan semasa mondok disitu.... dan tentunya dari awal sudah ada pemberitahuan tentang peraturan pondok..kalo melanggar aturan yg ada mah laporin aja," tulis salah satu netizen.
Berita Terkait
-
LAZISWAF Pesantren Al Hilal Sebar Ribuan Mushaf Quran ke Pelosok
-
Lagi, Video Ibu - Ibu Hujat Dewi Persik Viral di Medsos Bawa - bawa Nama Pesantren
-
Fakta-Fakta Kasus Robot Trading Net89: Digunakan Buat Pesantren Atta Halilintar?
-
Santri Tewas usai Dihukum dalam Kolam di Rokan Hulu, Keamanan Pesantren Tersangka
-
Kabar Terbaru! Teh Ninih Minta Sumbangan untuk Melunasi Pembangunan Pesantren Tasdiqul Quran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Surati Bupati Tasikmalaya, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perlindungan Jemaat Ahmadiyah
-
Isak Tangis Ibu Kandung NS di Sukabumi: Minta Keadilan atas Kematian Tragis Anaknya
-
5 Poin Penting Ibu Tiri NS di Sukabumi Bantah Keras Tuduhan Kekerasan
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP: Bukti Nyata Transparansi di Bawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
Ibu Tiri di Sukabumi Bantah Tuduhan: NS Meninggal Karena Sakit, Bukan Kekerasan