SuaraJabar.id - Seorang santri asal Tasikmalaya, Jawa Barat kena denda ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar tata tertib dengan kabur dari pesantren.
Seorang santri bernama Ikhwan (12) yang bertempat tinggal di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya diharuskan membayar denda puluhan juta ke yayasan pendidikan agama yang berlokasi di Kabupaten Bandung.
Dari informasi yang diunggahh akun Instagram @ndorobei.official disebutkan bahwa Ikhwan dianggap melanggar tata tertib dengan kabur dari pesantren tersebut.
Menurut keterangan sementara, Ikhwan kabur dari pesantren yang berlokasi di Kecataman Cilengkrang tersebut karena mengaku tidak betah.
Disebutkan juga bahwa Ikhwan telah kabur dari pesantren tersebut beberapa kali.
Mendapat denda yang sangat besar itu, orang tua Ikhwan, Rizki Siti Nuraisyah telah mengadu kepada kantor KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Tasikmalaya.
Dikatakan Siti, ia mendapat surat dari yayasan pendidikan agama tersebut, tempat anaknya mondok tersebut.
Dalam surat disebutkan bahwa ia harus membayar denda sebesar Rp 37.250.000. Denda sebesar itu akumulatif dari denda per hari Rp 50.000 dikalikan 745 hari anaknya belajar di pesantren tersebut.
Sontak saja informasi ini pun membuat publik bertanya-tanya terkait kebijakan pesantren tersebut.
Baca Juga: LAZISWAF Pesantren Al Hilal Sebar Ribuan Mushaf Quran ke Pelosok
"denda harusnya dihitung berapa hari pas kabur aja kan ya.. bukan semasa mondok disitu.... dan tentunya dari awal sudah ada pemberitahuan tentang peraturan pondok..kalo melanggar aturan yg ada mah laporin aja," tulis salah satu netizen.
Berita Terkait
-
LAZISWAF Pesantren Al Hilal Sebar Ribuan Mushaf Quran ke Pelosok
-
Lagi, Video Ibu - Ibu Hujat Dewi Persik Viral di Medsos Bawa - bawa Nama Pesantren
-
Fakta-Fakta Kasus Robot Trading Net89: Digunakan Buat Pesantren Atta Halilintar?
-
Santri Tewas usai Dihukum dalam Kolam di Rokan Hulu, Keamanan Pesantren Tersangka
-
Kabar Terbaru! Teh Ninih Minta Sumbangan untuk Melunasi Pembangunan Pesantren Tasdiqul Quran
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan