SuaraJabar.id - Seorang santri asal Tasikmalaya, Jawa Barat kena denda ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar tata tertib dengan kabur dari pesantren.
Seorang santri bernama Ikhwan (12) yang bertempat tinggal di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya diharuskan membayar denda puluhan juta ke yayasan pendidikan agama yang berlokasi di Kabupaten Bandung.
Dari informasi yang diunggahh akun Instagram @ndorobei.official disebutkan bahwa Ikhwan dianggap melanggar tata tertib dengan kabur dari pesantren tersebut.
Menurut keterangan sementara, Ikhwan kabur dari pesantren yang berlokasi di Kecataman Cilengkrang tersebut karena mengaku tidak betah.
Disebutkan juga bahwa Ikhwan telah kabur dari pesantren tersebut beberapa kali.
Mendapat denda yang sangat besar itu, orang tua Ikhwan, Rizki Siti Nuraisyah telah mengadu kepada kantor KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Tasikmalaya.
Dikatakan Siti, ia mendapat surat dari yayasan pendidikan agama tersebut, tempat anaknya mondok tersebut.
Dalam surat disebutkan bahwa ia harus membayar denda sebesar Rp 37.250.000. Denda sebesar itu akumulatif dari denda per hari Rp 50.000 dikalikan 745 hari anaknya belajar di pesantren tersebut.
Sontak saja informasi ini pun membuat publik bertanya-tanya terkait kebijakan pesantren tersebut.
Baca Juga: LAZISWAF Pesantren Al Hilal Sebar Ribuan Mushaf Quran ke Pelosok
"denda harusnya dihitung berapa hari pas kabur aja kan ya.. bukan semasa mondok disitu.... dan tentunya dari awal sudah ada pemberitahuan tentang peraturan pondok..kalo melanggar aturan yg ada mah laporin aja," tulis salah satu netizen.
Berita Terkait
-
LAZISWAF Pesantren Al Hilal Sebar Ribuan Mushaf Quran ke Pelosok
-
Lagi, Video Ibu - Ibu Hujat Dewi Persik Viral di Medsos Bawa - bawa Nama Pesantren
-
Fakta-Fakta Kasus Robot Trading Net89: Digunakan Buat Pesantren Atta Halilintar?
-
Santri Tewas usai Dihukum dalam Kolam di Rokan Hulu, Keamanan Pesantren Tersangka
-
Kabar Terbaru! Teh Ninih Minta Sumbangan untuk Melunasi Pembangunan Pesantren Tasdiqul Quran
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian