Akibat dari keributan tersebut, empat orang warga langsung ditangkap pihak kepolisian. Aksi keributan warga itu terekam kamera CCTV yang dipasang pada alat berat. Empat warga langsung dilempar ke bui.
"Malah sebaliknya yang dituduh tersangka warga Jatayu, masuk lah dikriminalisasi, sampe pengadilan, di vonis 6 bulan," ujar Tarmidi.
Lantas apa kabar laporan dari Muin? Menurut Tardimi hingga sekarang laporan tersebut tak ada tindak lanjutan. Padahal kejadian itu sudah empat tahun lalu.
"Kalau engga salah (kejadian) sekitar 2018," kata Tarmidi.
Kriminaliasi tak berhenti. Saat ada rencana pembangunan PLTU II Indramyu, warga kembali menolak. Apalagi Bupati Indaramayu sudah menurunkan surat izin lingkungan.
Izin diberikan tanpa melibatkan warga yang terkena dampak di PLTU 1. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan yakni pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Izin lingkungan, harus ada keterlibatan warga terdampak.
Warga beraksi dengan rencana pembangunan PLTU II Indramayu. Mereka layangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait surat izin lingkungan bupati. Gugatan ini dimenangkan oleh warga.
Pada 6 Desember 2017, majelis hakim di PTUN Bandung putuskan mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW.
Putusan ini pun disambut suka cita warga. Mereka pun menggelar acara syukuran. Acara ini digelar juga bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Kepulan Asap Pembakaran Batu Bara PLTU Menyiksa Kami
"Waktu itu kan bulan maulid Nabi, ya warga itu menyambut adanya maulid Nabi Muhammad, langsung sekalian syukuran karena gugatannya dimenangkan warga," jelas Tarmidi.
Perayaan ini menjadi awal petaka untuk dua warga Sawin dan Sukma. Awalnya keduanya dibantu warga lain sempat memasang bendera Merah Putih di sekitaran lingkungan.
"Dari acara maulid, bendera Merah Putih di pasang jam empat sore, besok paginya jam sembilan udah rame bahwa bendera merah putih terbalik," ungkap Tarmidi.
Bagi warga sangat konyol mereka membalikkan bendara Merah Putih saat mereka menang gugatan.
Tak berselang lama, Sawin dan Sukma dijemput paksa oleh petugas kepolisian terkait bendera Merah Putih terbalik tersebut.
Kasus mereka kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Indramayu. Sawin dan Sukma divonis 5 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Kepulan Asap Pembakaran Batu Bara PLTU Menyiksa Kami
-
Rentetan Kiamat Warga Indramayu Pasca Tembok Beton PLTU Berdiri
-
Bentangkan Spanduk 'STOP BIOMASS CO-FIRING', Warga Jatayu Tolak Keras Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Indramayu
-
Kriminalisasi Tak Surutkan Masyarakat Jatayu Tolak PLTU 1 Indramayu
-
Ada di India, Jatayu Earth jadi Patung Terbesar di Dunia
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang