Akibat dari keributan tersebut, empat orang warga langsung ditangkap pihak kepolisian. Aksi keributan warga itu terekam kamera CCTV yang dipasang pada alat berat. Empat warga langsung dilempar ke bui.
"Malah sebaliknya yang dituduh tersangka warga Jatayu, masuk lah dikriminalisasi, sampe pengadilan, di vonis 6 bulan," ujar Tarmidi.
Lantas apa kabar laporan dari Muin? Menurut Tardimi hingga sekarang laporan tersebut tak ada tindak lanjutan. Padahal kejadian itu sudah empat tahun lalu.
"Kalau engga salah (kejadian) sekitar 2018," kata Tarmidi.
Kriminaliasi tak berhenti. Saat ada rencana pembangunan PLTU II Indramyu, warga kembali menolak. Apalagi Bupati Indaramayu sudah menurunkan surat izin lingkungan.
Izin diberikan tanpa melibatkan warga yang terkena dampak di PLTU 1. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan yakni pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Izin lingkungan, harus ada keterlibatan warga terdampak.
Warga beraksi dengan rencana pembangunan PLTU II Indramayu. Mereka layangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait surat izin lingkungan bupati. Gugatan ini dimenangkan oleh warga.
Pada 6 Desember 2017, majelis hakim di PTUN Bandung putuskan mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW.
Putusan ini pun disambut suka cita warga. Mereka pun menggelar acara syukuran. Acara ini digelar juga bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Kepulan Asap Pembakaran Batu Bara PLTU Menyiksa Kami
"Waktu itu kan bulan maulid Nabi, ya warga itu menyambut adanya maulid Nabi Muhammad, langsung sekalian syukuran karena gugatannya dimenangkan warga," jelas Tarmidi.
Perayaan ini menjadi awal petaka untuk dua warga Sawin dan Sukma. Awalnya keduanya dibantu warga lain sempat memasang bendera Merah Putih di sekitaran lingkungan.
"Dari acara maulid, bendera Merah Putih di pasang jam empat sore, besok paginya jam sembilan udah rame bahwa bendera merah putih terbalik," ungkap Tarmidi.
Bagi warga sangat konyol mereka membalikkan bendara Merah Putih saat mereka menang gugatan.
Tak berselang lama, Sawin dan Sukma dijemput paksa oleh petugas kepolisian terkait bendera Merah Putih terbalik tersebut.
Kasus mereka kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Indramayu. Sawin dan Sukma divonis 5 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Kepulan Asap Pembakaran Batu Bara PLTU Menyiksa Kami
-
Rentetan Kiamat Warga Indramayu Pasca Tembok Beton PLTU Berdiri
-
Bentangkan Spanduk 'STOP BIOMASS CO-FIRING', Warga Jatayu Tolak Keras Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Indramayu
-
Kriminalisasi Tak Surutkan Masyarakat Jatayu Tolak PLTU 1 Indramayu
-
Ada di India, Jatayu Earth jadi Patung Terbesar di Dunia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Polisi Tangkap Pemuda Pembakar Rumah di Bandung, Dipicu Konflik Keluarga
-
Kerja Sama ASEAN Diperkuat untuk Mendorong Perhutanan Sosial yang Berkeadilan