Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 09 November 2022 | 11:22 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Pemkab Pangandaran bakal menutup sejumlah hiburan malam yang berada di kawasan Pakar Wisata, Pamugaran dan Pantai Hiu lantaran diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.

Rencana penutupan tempat hiburan malam itu mendapat respon dari aktivis kesehatan yang juga Manajer Program Yayasan Matahati Agus Abdullah. Ia mengatakan sudah mengetahui rencana penutupan tersebut.

Dikatakannya, secara garis besar mungkin tujuan Pemkab Pangandaran untuk melakukan pembenahan terhadap objek wisata di kawasan Pangandaran agar terlihat lebih indah dan sebagainya.

"Terkait dengan kebijakan Pemkab Pangandaran mungkin ada beberapa kepentingan yang dikaitkan dengan upaya pemerintah dalam membangun Pangandaran, untuk pembenahan, mempercantik wisatanya," kata Agus saat dihubungi Suara.com pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Terlibat Judi Online, Kamaruddin Simanjuntak: Berbohong

Hanya saja menurut Agus, upaya untuk menutup tempat hiburan di sejumlah kawasan wisata tersebut tidak akan serta merta menghilangkan praktik prostitusi secara keseluruhan di kawasan wisata Pangandaran. Bisa saja mereka yang biasanya menjadi penjajak bergeser ke tempat lain.

Apalagi menurut dia, praktik prostitusi di kawasan Pangandaran tidak hanya terlokalisasi di satu kawasan saja dan tidak hanya menggunakan cara konvensional. Terlebih kini bisa dipesan secara online.

"Iya jelas tidak akan (serta merta hilang). Kalau saya lihat kalau bicara prostitusi sudah sama-sama tahu, polanya tidak konvensional sekarang sudah berkembang," ujarnya.

Untuk penanganan HIV/AIDS, lanjut Agus, tidak akan terganggu. Apalagi pemerintah sudah memiliki program pencegahan yang sudah dijalankan. Hanya saja yang harus ditingkatkan adalah program perlindungan kepada orang yang terlibat sebagai pekerja prostitusi.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, beberapa waktu lalu Unsur Pimpinan Daerah, menugaskan Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat maksiat.

Baca Juga: Gerbong Pecinta Sandi Uno Bantu Ojol, Lewat Subsidi BBM Gerakan Ekonomi

"Kami sudah melakukan pendekatan kepada pemilik hiburan malam agar menutup usaha yang mereka kelola," kata Dedih.

Ada beberapa tahapan dalam eksekusi penutupan tempat hiburan malam yang berpotensi maksiat, di antaranya teguran lisan serta tiga kali surat peringatan dan terakhir penindakan penertiban.

"Sekitar 33 pemilik hiburan malam sudah setuju kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup usahanya," ujar Dedih.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More