SuaraJabar.id - Pemkab Pangandaran bakal menutup sejumlah hiburan malam yang berada di kawasan Pakar Wisata, Pamugaran dan Pantai Hiu lantaran diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.
Rencana penutupan tempat hiburan malam itu mendapat respon dari aktivis kesehatan yang juga Manajer Program Yayasan Matahati Agus Abdullah. Ia mengatakan sudah mengetahui rencana penutupan tersebut.
Dikatakannya, secara garis besar mungkin tujuan Pemkab Pangandaran untuk melakukan pembenahan terhadap objek wisata di kawasan Pangandaran agar terlihat lebih indah dan sebagainya.
"Terkait dengan kebijakan Pemkab Pangandaran mungkin ada beberapa kepentingan yang dikaitkan dengan upaya pemerintah dalam membangun Pangandaran, untuk pembenahan, mempercantik wisatanya," kata Agus saat dihubungi Suara.com pada Rabu (9/11/2022).
Hanya saja menurut Agus, upaya untuk menutup tempat hiburan di sejumlah kawasan wisata tersebut tidak akan serta merta menghilangkan praktik prostitusi secara keseluruhan di kawasan wisata Pangandaran. Bisa saja mereka yang biasanya menjadi penjajak bergeser ke tempat lain.
Apalagi menurut dia, praktik prostitusi di kawasan Pangandaran tidak hanya terlokalisasi di satu kawasan saja dan tidak hanya menggunakan cara konvensional. Terlebih kini bisa dipesan secara online.
"Iya jelas tidak akan (serta merta hilang). Kalau saya lihat kalau bicara prostitusi sudah sama-sama tahu, polanya tidak konvensional sekarang sudah berkembang," ujarnya.
Untuk penanganan HIV/AIDS, lanjut Agus, tidak akan terganggu. Apalagi pemerintah sudah memiliki program pencegahan yang sudah dijalankan. Hanya saja yang harus ditingkatkan adalah program perlindungan kepada orang yang terlibat sebagai pekerja prostitusi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, beberapa waktu lalu Unsur Pimpinan Daerah, menugaskan Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat maksiat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Terlibat Judi Online, Kamaruddin Simanjuntak: Berbohong
"Kami sudah melakukan pendekatan kepada pemilik hiburan malam agar menutup usaha yang mereka kelola," kata Dedih.
Ada beberapa tahapan dalam eksekusi penutupan tempat hiburan malam yang berpotensi maksiat, di antaranya teguran lisan serta tiga kali surat peringatan dan terakhir penindakan penertiban.
"Sekitar 33 pemilik hiburan malam sudah setuju kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup usahanya," ujar Dedih.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Tak Mau Ada Celah Korupsi! Bupati Bogor Gandeng KPK 'Pelototi' Proyek Tambang dan Jalan Leuwiliang
-
Mahasiswa di Bogor Akhiri Hidup di Kosan, Diduga Depresi Akibat Terjerat Judol
-
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi Wartawan
-
Haram Pertahankan Koruptor! Puluhan Kiai Muda NU Desak PBNU Pecat Gus Yaqut dan Kader Tersangka KPK
-
Tenda Putih Terpasang di Bogor, Keluarga Pramugari Esther Aprilita Pasrah Menanti Kabar dari Maros