SuaraJabar.id - Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Yendri Aidil Pifta menyebutkan pasal yang berlapis yang dialamatkan terhadap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) sudah tepat.
Hal itu disampaikannya usai melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ical terhadap bocah berinisial PS (12) pada Jumat (11/11/2022).
"Pasalnya sama (pasal berlapis)," kata Yendri
Sebelumnya pihak kepolisian akan menjerat tersangka pembunuh bocah berinisial PS (12) tahun itu dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam proses rekonstruksi atau reka ulang, tersangka Ical memperahakan delapan adegan ketika menusuk korban di kawasan Jalan Mukodar, RT 06/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 19 Oktober 2022 sepulang mengaji.
Yendri mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam itu dari penyidik Satreskrim Polres Cimahi.
"Kalau dalam 14 hari (berkas perkara) lengkap kita akan nyatakan P21, supaya penyidik polres menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Yendri.
Sementara untuk saat ini, kata Yendri, pihaknya masih menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi selesai.
"Setelah pemberkasan tahap satu kami terima, dalam 14 hari akan kami teliti, kalau ada kekurangan kami akan minta dilengkapi," katanya.
Baca Juga: Dunia Hari Ini: Aksi Penusukan Terduga Teroris di Belgia, Seorang Polisi Tewas
Sedangkan proses rekonstruksi yang sudah dilakukan oleh tersangka dan peran pengganti, Yendri menilai sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi ada delapan adegan, semua yang diperagakan oleh tersangka dan peran pengganti tadi sudah sesuai," tandas Yendri.
Sebelumnya, pihak kepolisian pun menegaskan tetap menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Aksi Sadis Ical Habisi Nyawa Bocah 12 Tahun di Cimahi Terekam di 8 Adegan Rekonstruksi
-
Dunia Hari Ini: Aksi Penusukan Terduga Teroris di Belgia, Seorang Polisi Tewas
-
4 Fakta Pablo Mari, Pemain Arsenal yang Menjadi Korban Penusukan di Milan
-
Bek Arsenal Jadi Korban Penusukan, Pablo Mari Sempat Lihat Pelaku Tusuk Tenggorokan Orang
-
Kronologi Penusukan Gadis Kecil di Cimahi dan Dendam Kesumat Rudolf Tobing
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar
-
6 Fakta Wanita di Bandung Disekap dan Disiksa Selama 3 Tahun hingga Lumpuh