SuaraJabar.id - Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Yendri Aidil Pifta menyebutkan pasal yang berlapis yang dialamatkan terhadap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) sudah tepat.
Hal itu disampaikannya usai melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ical terhadap bocah berinisial PS (12) pada Jumat (11/11/2022).
"Pasalnya sama (pasal berlapis)," kata Yendri
Sebelumnya pihak kepolisian akan menjerat tersangka pembunuh bocah berinisial PS (12) tahun itu dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam proses rekonstruksi atau reka ulang, tersangka Ical memperahakan delapan adegan ketika menusuk korban di kawasan Jalan Mukodar, RT 06/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 19 Oktober 2022 sepulang mengaji.
Yendri mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam itu dari penyidik Satreskrim Polres Cimahi.
"Kalau dalam 14 hari (berkas perkara) lengkap kita akan nyatakan P21, supaya penyidik polres menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Yendri.
Sementara untuk saat ini, kata Yendri, pihaknya masih menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi selesai.
"Setelah pemberkasan tahap satu kami terima, dalam 14 hari akan kami teliti, kalau ada kekurangan kami akan minta dilengkapi," katanya.
Baca Juga: Dunia Hari Ini: Aksi Penusukan Terduga Teroris di Belgia, Seorang Polisi Tewas
Sedangkan proses rekonstruksi yang sudah dilakukan oleh tersangka dan peran pengganti, Yendri menilai sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi ada delapan adegan, semua yang diperagakan oleh tersangka dan peran pengganti tadi sudah sesuai," tandas Yendri.
Sebelumnya, pihak kepolisian pun menegaskan tetap menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Aksi Sadis Ical Habisi Nyawa Bocah 12 Tahun di Cimahi Terekam di 8 Adegan Rekonstruksi
-
Dunia Hari Ini: Aksi Penusukan Terduga Teroris di Belgia, Seorang Polisi Tewas
-
4 Fakta Pablo Mari, Pemain Arsenal yang Menjadi Korban Penusukan di Milan
-
Bek Arsenal Jadi Korban Penusukan, Pablo Mari Sempat Lihat Pelaku Tusuk Tenggorokan Orang
-
Kronologi Penusukan Gadis Kecil di Cimahi dan Dendam Kesumat Rudolf Tobing
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara
-
Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap
-
BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan
-
Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen
-
Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi