SuaraJabar.id - Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) yang membunuh seorang anak berinisial PS (12) di Kota Cimahi.
Reka ulang adegan sadis itu dilakukan pada Jumat (11/11/2022) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang menjadi lokasi kejadian berdarah itu.
Berdasarkan pantauan Suara.com, warga yang penasaran mulai berkumpul sejak pukul 10.00 WIB meskipun proses reka ulang pembunuhan yang dilakukan Ical baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Pihak kepolisian pun berdatangan untuk mengamankan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi agar warga tidak mendekati area rekonstruksi. Tersangka Ical yang dihadirkan langsung disoraki warga setibanya di TKP.
Rekonstruksi dimulai ketika tersangka datang mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan korban serta temannya di Jalan Mukodar Tengah II, RT 06/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan pada 19 Oktober 2022.
Korban yang saat itu pulang mengaji bersama temannya berpisah. Temannya mengambil Jalan Mukodar Tengah III sedangkan korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ke arah Jalan Mukodar Tengah I untuk pulang ke rumah.
Tersangka lalu memarkirkan sepeda motor yang dipinjam temannya di Jalan Mukodar Tengah II, lalu mengejar korban.
Di lokasi itulah tersangka menusuk menggunakan senjata tajam jenis korban pada bagian belakang tubuh korban sekitar pukul 18.45 WIB.
Tersangka kemudian menggeledah tas korban dengan tujuan untuk mencari ponsel, namun tidak ditemukan. Tersangka lalu kabur menggunakan sepeda motor. Sedangkan korban sempat berjalan sambil menahan sakit, hingga ditemukan tergeletak sekitar 150-200 meter dari titik penusukan.
Baca Juga: Saat Ini Saja Angka Pengangguran Sudah Tinggi, Akankah Resesi Global Pukul Industri di Cimahi?
"Pelaksnaan rekonstruksi ini untuk mempraktikan apa yang menjadi kesaksian dari masing-masing pihak," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila.
Dalam proses reka ulang kasus yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi itu, ada delapan adegan dengan perincian yang diperagakan oleh tersangka dan korban.
"Ada 8 adegan, masing-masing adegan terperinci sudah diperagakan. Alhamdulillah pelaksanaan berjalan lancar," ucap Rizka.
Dia mengatakan, reka ulang ini sudah sesuai dengan hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah dilakukan.
"Tentunya sesuai dengan sangkaan tadi sudah diperagakan bagaimana tersangka melakukan penganiayaan dalam hal ini penusukan," sebut Rizka.
Pihak kepolisian pun menegaskan tetap menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Saat Ini Saja Angka Pengangguran Sudah Tinggi, Akankah Resesi Global Pukul Industri di Cimahi?
-
Sekelompok Geng Motor Serang Warga yang Hendak Salat Subuh di Cimahi
-
Tantang Pj Wali Kota Cimahi Abaikan PP 36, Buruh Minta UMK 2023 Naik Minimal 26 Persen
-
Viral Geng Motor Berulah, Acungkan Sajam Hingga Rusak Gerobak Pedagang di Cimahi
-
Kronologi Penusukan Gadis Kecil di Cimahi dan Dendam Kesumat Rudolf Tobing
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?
-
Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang
-
Pool Party Ngoetfest di Sukabumi Tuai Kecaman, Ada Penari Berpakaian Renang
-
Siswi SD di Sukabumi Diduga Jadi Korban Asusila, Begini Kronologinya
-
Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor