SuaraJabar.id - Buruh di Kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik minimal 26 persen. Perhitungan kenaikan itu berdasarkan kebutuhan masyatakat usai kenaikan harga BBM.
"Keinginan naiknya sesuai dengan kenaikan harga BBM antara 26-30 (persen)," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin saat dihubungi Suara.com pada Jumat (4/11/2022).
Kalangan buruh berencana menyampaikan tuntutan itu kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Asep berharap Pemkot Cimahi memahami kondisi buruh saat ini yang menurutnya sedang terpuruk
"Dengan terpuruknya kondisi buruh secara langsung berdampak terhadap menurunya daya beli masyarakat dan tentunya hal tersebut akan berimbas kepada inflasi yang semakin tinggi dan laju pertumbuhan ekonomi yang semakin lambat," ujar Asep.
Untuk itu, kalangan buruh meminta Pj Wali Kota Cimahi tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung skema UMK tahun 2023.
Sebab jika menggunakan formulasi itu upah di Kota Cimahi kemingkinan tidak akan naik sesuai keinginan buruh.
Hasil penghitungan upah LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Cimahi nantinya akan direkomendasikan Pj Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan memutuskan besaran UMK tahun depan.
"Betul, harapan seperti itu (mengabaikan PP 36). Tahun lalu juga Pak Ngatiyana (mantan Wali Kota Cimahi) berani mengeluarkan angka di luar PP 36 walaupun keputusan finalnya ada di gubernur," ujar Asep.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan untuk penghitungan UMK tahun depan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kemungkinan masih pakai PP 36. Nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," ujarnya.
Dirinya memprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskioun besarannya belum bisa diketahui.
"Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat similasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," pungkas Yanuar.
Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Buruh: Tak Masuk Akal Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi!
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028
-
Sinergi BUMN, BRI Ambil Peran dalam Pembangunan Huntara untuk Masyarakat Aceh
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh