SuaraJabar.id - Buruh di Kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik minimal 26 persen. Perhitungan kenaikan itu berdasarkan kebutuhan masyatakat usai kenaikan harga BBM.
"Keinginan naiknya sesuai dengan kenaikan harga BBM antara 26-30 (persen)," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin saat dihubungi Suara.com pada Jumat (4/11/2022).
Kalangan buruh berencana menyampaikan tuntutan itu kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Asep berharap Pemkot Cimahi memahami kondisi buruh saat ini yang menurutnya sedang terpuruk
"Dengan terpuruknya kondisi buruh secara langsung berdampak terhadap menurunya daya beli masyarakat dan tentunya hal tersebut akan berimbas kepada inflasi yang semakin tinggi dan laju pertumbuhan ekonomi yang semakin lambat," ujar Asep.
Untuk itu, kalangan buruh meminta Pj Wali Kota Cimahi tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung skema UMK tahun 2023.
Sebab jika menggunakan formulasi itu upah di Kota Cimahi kemingkinan tidak akan naik sesuai keinginan buruh.
Hasil penghitungan upah LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Cimahi nantinya akan direkomendasikan Pj Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan memutuskan besaran UMK tahun depan.
"Betul, harapan seperti itu (mengabaikan PP 36). Tahun lalu juga Pak Ngatiyana (mantan Wali Kota Cimahi) berani mengeluarkan angka di luar PP 36 walaupun keputusan finalnya ada di gubernur," ujar Asep.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan untuk penghitungan UMK tahun depan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kemungkinan masih pakai PP 36. Nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," ujarnya.
Dirinya memprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskioun besarannya belum bisa diketahui.
"Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat similasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," pungkas Yanuar.
Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Antara Marsinah dan Soeharto: Siapa Layak Jadi Pahlawan?
-
Brantas Abipraya Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat UMK Binaan, Dukung Asta Cita
-
Perjuangan Buruh Perempuan di Tengah Ruang Kerja Tak Setara
-
UMK Academy Pertamina Berdampak Nyata, Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Go Global
-
Percuma Menghapus Outsourcing Kalau Banyak Perusahaan Melanggar Aturan
Tag
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
Pilihan
-
Terbukti! Viral Video Dedi Mulyadi Peringatkan Tambang Batu 3 Tahun Lalu, Kini Longsor Telan Korban
-
Pendidikan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernyataannya Sering Tuai Kontroversi: Terbaru, Pecat HRD!
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
Terkini
-
Tragedi Gunung Kuda Cirebon, 2 Tersangka Ditetapkan dan Tambang Ditutup Permanen
-
Program BRInita Menjangkau 31 Lokasi di 15 Provinsi di Indonesia
-
Kabar Gembira untuk Warga Jabar, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu di Sini
-
Iwan Suryawan: Pendisiplinan Siswa di Barak Militer Perlu Dikaji untuk Kurikulum Nasional
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Hari Ini, Dijamin Cuan!