SuaraJabar.id - Buruh di Kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik minimal 26 persen. Perhitungan kenaikan itu berdasarkan kebutuhan masyatakat usai kenaikan harga BBM.
"Keinginan naiknya sesuai dengan kenaikan harga BBM antara 26-30 (persen)," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin saat dihubungi Suara.com pada Jumat (4/11/2022).
Kalangan buruh berencana menyampaikan tuntutan itu kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Asep berharap Pemkot Cimahi memahami kondisi buruh saat ini yang menurutnya sedang terpuruk
"Dengan terpuruknya kondisi buruh secara langsung berdampak terhadap menurunya daya beli masyarakat dan tentunya hal tersebut akan berimbas kepada inflasi yang semakin tinggi dan laju pertumbuhan ekonomi yang semakin lambat," ujar Asep.
Untuk itu, kalangan buruh meminta Pj Wali Kota Cimahi tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung skema UMK tahun 2023.
Sebab jika menggunakan formulasi itu upah di Kota Cimahi kemingkinan tidak akan naik sesuai keinginan buruh.
Hasil penghitungan upah LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Cimahi nantinya akan direkomendasikan Pj Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan memutuskan besaran UMK tahun depan.
"Betul, harapan seperti itu (mengabaikan PP 36). Tahun lalu juga Pak Ngatiyana (mantan Wali Kota Cimahi) berani mengeluarkan angka di luar PP 36 walaupun keputusan finalnya ada di gubernur," ujar Asep.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan untuk penghitungan UMK tahun depan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kemungkinan masih pakai PP 36. Nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," ujarnya.
Dirinya memprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskioun besarannya belum bisa diketahui.
"Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat similasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," pungkas Yanuar.
Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh
-
Puan Temui Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Gedung Dewan, KSPI Singgung Kerusuhan dan Dukung DPR
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
-
Harapan Buruh pada Menkeu Purbaya: Jangan Naikkan Cukai Rokok!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Rahasia Kemenangan Persib atas Arema FC di Stadion Kanjuruhan
-
Alasan Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana
-
Mobil Bak Terbuka Oleng Hantam Siswa SD: Satu Meninggal Dunia, Sopir Akui Mengantuk
-
Pameran Jejak Kota Hujan Ungkap Transformasi Bogor, Soroti Isu Sosial dan Dorong Regenerasi
-
Lebih dari 600 Anak Keracunan MBG di Garut, Bupati: Tanggung Jawab BGN