SuaraJabar.id - Buruh di Kota Cimahi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik minimal 26 persen. Perhitungan kenaikan itu berdasarkan kebutuhan masyatakat usai kenaikan harga BBM.
"Keinginan naiknya sesuai dengan kenaikan harga BBM antara 26-30 (persen)," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin saat dihubungi Suara.com pada Jumat (4/11/2022).
Kalangan buruh berencana menyampaikan tuntutan itu kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Asep berharap Pemkot Cimahi memahami kondisi buruh saat ini yang menurutnya sedang terpuruk
"Dengan terpuruknya kondisi buruh secara langsung berdampak terhadap menurunya daya beli masyarakat dan tentunya hal tersebut akan berimbas kepada inflasi yang semakin tinggi dan laju pertumbuhan ekonomi yang semakin lambat," ujar Asep.
Untuk itu, kalangan buruh meminta Pj Wali Kota Cimahi tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung skema UMK tahun 2023.
Sebab jika menggunakan formulasi itu upah di Kota Cimahi kemingkinan tidak akan naik sesuai keinginan buruh.
Hasil penghitungan upah LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Cimahi nantinya akan direkomendasikan Pj Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan memutuskan besaran UMK tahun depan.
"Betul, harapan seperti itu (mengabaikan PP 36). Tahun lalu juga Pak Ngatiyana (mantan Wali Kota Cimahi) berani mengeluarkan angka di luar PP 36 walaupun keputusan finalnya ada di gubernur," ujar Asep.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan untuk penghitungan UMK tahun depan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kemungkinan masih pakai PP 36. Nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," ujarnya.
Dirinya memprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskioun besarannya belum bisa diketahui.
"Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat similasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," pungkas Yanuar.
Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Kembali ke Orde Baru, 5 Argumen Keras Said Iqbal Lawan Wacana Pilkada via DPRD
-
Buruh Industri Tembakau Beberkan 3 Dampak Adanya Kebijakan Baru Pemerintah
-
Menpora Apresiasi SKF Indonesia Akademi Persib Cimahi dan All Stars Juara Gothia Cup 2025
-
Di Balik Pengosongan Asrama Disabilitas di Cimahi: 6 Fakta Pilu di Malam Hari Anak Nasional
-
Horor di Tanjakan Cisarua: Truk Peralatan Dapur MBG Terguling, 8 Orang Terluka
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau