SuaraJabar.id - Netizen menyebut FA (24) yang baru saja ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pembunuh Mahasiswa Unpad di Bandung pernah membuat heboh jagat maya melalui aksi percobaan bunuh diri.
FA diduga merupakan sosok yang pernah sengaja menyalakan fitur live di Facebook-nya untuk merekam detik-detik ketika ia nekat menabrakkan diri.
"Astgaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa Rizk***** yaampun kmrin nabrak avanza, lah ini skrg parah bgtttttt astga," tulis seorang netizen di dinding akun Facebook yang diduga milik FA.
Dari video yang sempat beredar, tampak pemuda itu sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan cukup tinggi. Hingga ia tiba-tiba meningkatkan kecepatannya dan sengaja menabrak kerumunan mobil di salah satu persimpangan jalan.
Mirisnya lagi, hal ini konon sengaja FA lakukan dalam rangka ingin menghabisi nyawanya sendiri.
Hingga saat ini belum diketahui apakah FA yang merupakan terduga pembunuh Mahasiswa Unpad bernama Corrida Athoriq adalah sosok yang sama dengan FA yang viral pada akhir September 2022 lalu. Suara.com masih mencoba meminta keterangan dari kepolisian mengenai dugaan itu.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyatakan telah mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Corrida Athoriq di Perumahan Gading Tutuka Residen 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Terduga pelaku berinisial FA berusia 24 tahun. Terduga pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad itu ditangkap di kediamannya, Kampung Los Dago, Kelurahan Coblong, Kecamatan Dago, Kota Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat pukul 14.30 WIB. Ia diamankan saat berada di rumah orang tuanya di dago.
Terkait atribut driver ojek online atau ojol yag digunakan pelaku pada saat kejadian, ia mengatakan pelaku membelinya dari ecommerce. Pelaku kata dia, sempat mencoba menghilangkan barang bukti tersebut.
"Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di (e-commerce)," katanya.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf
-
KDM Buka Suara Soal Bandara Husein, Peluang Dibuka Kembali Sangat Besar
-
Bukan Sekadar Lulus: Letkol Teddy Sabet Penghargaan Karya Terbaik di Seskoad
-
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar