Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 November 2022 | 10:37 WIB
ILUSTRASI - Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen, Rabu (21/9/2022). [ANTARA]

"Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas," kata Sekjen Kemnaker Anwar dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa kenaikan untuk upah minimum tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan pada 2022.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujar Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (8/11/2022).

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Pelajar SMK di Bandung Barat

Load More