SuaraJabar.id - Kalangan buruh pesimis Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal naik tahun depan jika masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, formulasi penghitungan upah akan mengacu terhadap laju inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Angka tertinggi dari keduanya akan dipilih, yang kemudian dikalkulasikan dengan rata-rata kebutuhan hidup per kapita masyarakat di Bandung Barat.
"Kemungkinan tidak akan ada kenaikan kembali kalau formulanya tetap PP 36," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat Dede Rahmat saat dihubungi Suara.com pada Selasa (15/11/2022).
Formula tersebut tentunya menjadi kabar buruk bagi kalangan buruh di Bandung Barat. Apalagi upah di daerah yang dipimpin Bupati Hengky Kurniawan itu tidak mengalami kenaikan tahun lalu yakni sebesar Rp 3.248.283.
Dede mengatakan, perwakilan buruh sudah berunding dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berharap Hengky Kurniawan tidak menggunakan PP Nomor 36, melainkan PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menghitung UMK tahun 2023.
"Pada intinya kalau buruh meminta kenaikan 13 persen. Saya minta agar bupati merekomendasikan UMK menggunakan PP 78," kata Dede.
Untuk mengantisipasi UMK di Bandung Barat tidak naik tahun depan, Dede meminta Pemkab Bandung Barat untuk mencarikan terobosan.
Kalangan buruh menantang Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk membuat semacam Surat Keputusan (SK) atau surat edaran untuk perusahaan yang mengharuskan perusahaan di Bandung Barat menaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun.
"Tahun kemarin Bandung Barat gak ada kenaikan. Nah solusinya dari pemrintah kita sudah bahas, bupati diminta mengeluarkan SK perintah terhadap pengusaha untuk dapat menyesuaikan UMK bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun," bebernya.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Pelajar SMK di Bandung Barat
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum untuk 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
Sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta agar penetapan upah minimum untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Penetapan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan untuk UMK pada 30 November 2022, menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemnaker.
Berita Terkait
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial