SuaraJabar.id - Kalangan buruh pesimis Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal naik tahun depan jika masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, formulasi penghitungan upah akan mengacu terhadap laju inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Angka tertinggi dari keduanya akan dipilih, yang kemudian dikalkulasikan dengan rata-rata kebutuhan hidup per kapita masyarakat di Bandung Barat.
"Kemungkinan tidak akan ada kenaikan kembali kalau formulanya tetap PP 36," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat Dede Rahmat saat dihubungi Suara.com pada Selasa (15/11/2022).
Formula tersebut tentunya menjadi kabar buruk bagi kalangan buruh di Bandung Barat. Apalagi upah di daerah yang dipimpin Bupati Hengky Kurniawan itu tidak mengalami kenaikan tahun lalu yakni sebesar Rp 3.248.283.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Pelajar SMK di Bandung Barat
Dede mengatakan, perwakilan buruh sudah berunding dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berharap Hengky Kurniawan tidak menggunakan PP Nomor 36, melainkan PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menghitung UMK tahun 2023.
"Pada intinya kalau buruh meminta kenaikan 13 persen. Saya minta agar bupati merekomendasikan UMK menggunakan PP 78," kata Dede.
Untuk mengantisipasi UMK di Bandung Barat tidak naik tahun depan, Dede meminta Pemkab Bandung Barat untuk mencarikan terobosan.
Kalangan buruh menantang Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk membuat semacam Surat Keputusan (SK) atau surat edaran untuk perusahaan yang mengharuskan perusahaan di Bandung Barat menaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun.
"Tahun kemarin Bandung Barat gak ada kenaikan. Nah solusinya dari pemrintah kita sudah bahas, bupati diminta mengeluarkan SK perintah terhadap pengusaha untuk dapat menyesuaikan UMK bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun," bebernya.
Baca Juga: Belum Tetapkan Angka Kenaikan UMP 2023, Ganjar Terus Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum untuk 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
-
Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura