SuaraJabar.id - Kalangan buruh pesimis Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal naik tahun depan jika masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, formulasi penghitungan upah akan mengacu terhadap laju inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Angka tertinggi dari keduanya akan dipilih, yang kemudian dikalkulasikan dengan rata-rata kebutuhan hidup per kapita masyarakat di Bandung Barat.
"Kemungkinan tidak akan ada kenaikan kembali kalau formulanya tetap PP 36," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat Dede Rahmat saat dihubungi Suara.com pada Selasa (15/11/2022).
Formula tersebut tentunya menjadi kabar buruk bagi kalangan buruh di Bandung Barat. Apalagi upah di daerah yang dipimpin Bupati Hengky Kurniawan itu tidak mengalami kenaikan tahun lalu yakni sebesar Rp 3.248.283.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Pelajar SMK di Bandung Barat
Dede mengatakan, perwakilan buruh sudah berunding dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berharap Hengky Kurniawan tidak menggunakan PP Nomor 36, melainkan PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menghitung UMK tahun 2023.
"Pada intinya kalau buruh meminta kenaikan 13 persen. Saya minta agar bupati merekomendasikan UMK menggunakan PP 78," kata Dede.
Untuk mengantisipasi UMK di Bandung Barat tidak naik tahun depan, Dede meminta Pemkab Bandung Barat untuk mencarikan terobosan.
Kalangan buruh menantang Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk membuat semacam Surat Keputusan (SK) atau surat edaran untuk perusahaan yang mengharuskan perusahaan di Bandung Barat menaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun.
"Tahun kemarin Bandung Barat gak ada kenaikan. Nah solusinya dari pemrintah kita sudah bahas, bupati diminta mengeluarkan SK perintah terhadap pengusaha untuk dapat menyesuaikan UMK bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun," bebernya.
Baca Juga: Belum Tetapkan Angka Kenaikan UMP 2023, Ganjar Terus Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum untuk 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ditemui usai penandatangan MoU Indonesia dan Austria di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) akan tetap menggunakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
Dita menuturkan bahwa dasar penetapan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
Sebelumnya, beberapa unsur serikat buruh dan pekerja meminta agar penetapan upah minimum untuk tahun 2023 menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Penetapan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan untuk UMK pada 30 November 2022, menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum telah diterima oleh Kemnaker.
"Nanti kalau sudah ada informasi yang jelas kita akan sampaikan. Kalau data kita sudah menerima, tapi kita sedang bahas," kata Sekjen Kemnaker Anwar dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa kenaikan untuk upah minimum tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan pada 2022.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujar Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (8/11/2022).
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
-
Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor
-
Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas