SuaraJabar.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika buka suara terkait proses mediasi dengan Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022) yang hanya berlangsung selama lima menit.
Anne Ratna Mustika usai persidangan buka suara terkait hal itu. Soal materi gugatan kata Anne, adalah permasalahan ruah tangga yang oa alami sejk beberapa tahun terakhir.
“Sehingga jalan akhirnya gugatan cerai,” kata Anne Ratna Mustika.
Kemudian lanjut Anne, perselisihannya dengan Dedi Mulyadi terjadi karena suaminya itu tak mau terbuka soal manajemen keuangan.
Selain itu, Anne mengatakan ia mengalami kekerasan verbal dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT secara psikis oleh Dedi Mulyadi.
Sehingga tadi mediasi tidak ada kesepakatan dan langsung masuk ke pokok perkara," jelas Anne.
Di lain pihak, Dedi Mulyadi menepis anggapan Anne mengenai mediasi yang gagal. Menurutnya, mediasi tak sepenuhnya gagal.
Ia mengatakan ada sesuatu yang disepakati kedua belah pihak dalam mediasi. Hal itu adalah soal hak asuh anak yang menjadi hak keduanya.
Dedi Mulyadi juga membantah pernyataan Anne mengenai KDRT secara psikis yang ia lakukan. Menurutnya, ha itu bisa dibuktikan dengan Anne Ratna Mustika yang tak menunjukkan ciri-ciri atau gejala korban KDRT.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Tutup Pintu Damai untuk Dedi Mulyadi, Mediasi hanya Berjalan 5 Menit
Sebelumnya, Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Agama Purwakarta untuk menghadiri sidang perceraian dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Rabu (16/11/2022).
Pada kesempatan itu, Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Agama Purwakarta menggunakan ojek online atau ojol.
Dalam sidang ke lima tersebut, wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu datang sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor Polisi T 1 RA.
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika lalu masuk ke ruang mediasi di Ruang khusus yang dipimpin oleh hakim mediator, di dalam ruangan itu hanya terdapat tiga orang sedangkan kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tunggu Pengadilan Agama Purwakarta.
Sekitar 5 menit proses mediasi selesai, kemudian keduanya berlanjut ke ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Hingga pukul 09.35 WIB proses sidang masih berlangsung dengan agenda masuk kedalam materi gugatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri
-
Cuma Gara-gara Tegur Buang Sampah, Pria di Bogor Dikeroyok Pengamen
-
Butuh Uang Tunai Tengah Malam di Bandung? Ini Peta Lokasi ATM 24 Jam Penyelamat Anda
-
Wisata Cianjur Keren Tapi Jalannya Bikin 'Nangis', Wabup: Perbaikan Akses Jadi Prioritas Utama
-
5 Rekomendasi Kacamata Kece di Bawah Rp 500 Ribu: Nyaman, Stylish, dan Nggak Bikin Kantong Jebol