Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 November 2022 | 13:24 WIB
DOK - ‌Calon Wakil Gubernur Jabar nomor urut empat Dedi Mulyadi (kiri) didampingi istri Anne Ratna Mustika, menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilih di TPS 6 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (27/6). Pilgub Jabar diikuti empat pasang cagub dan cawagub dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.735.133 pemilih. [ANTARA FOTO/Agung Fatma Putra/agr/ama/18]

SuaraJabar.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika buka suara terkait proses mediasi dengan Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022) yang hanya berlangsung selama lima menit.

Anne Ratna Mustika usai persidangan buka suara terkait hal itu. Soal materi gugatan kata Anne, adalah permasalahan ruah tangga yang oa alami sejk beberapa tahun terakhir.

“Sehingga jalan akhirnya gugatan cerai,” kata Anne Ratna Mustika.

Kemudian lanjut Anne, perselisihannya dengan Dedi Mulyadi terjadi karena suaminya itu tak mau terbuka soal manajemen keuangan.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Tutup Pintu Damai untuk Dedi Mulyadi, Mediasi hanya Berjalan 5 Menit

Selain itu, Anne mengatakan ia mengalami kekerasan verbal dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT secara psikis oleh Dedi Mulyadi.

Sehingga tadi mediasi tidak ada kesepakatan dan langsung masuk ke pokok perkara," jelas Anne.

Di lain pihak, Dedi Mulyadi menepis anggapan Anne mengenai mediasi yang gagal. Menurutnya, mediasi tak sepenuhnya gagal.

Ia mengatakan ada sesuatu yang disepakati kedua belah pihak dalam mediasi. Hal itu adalah soal hak asuh anak yang menjadi hak keduanya.

Dedi Mulyadi juga membantah pernyataan Anne mengenai KDRT secara psikis yang ia lakukan. Menurutnya, ha itu bisa dibuktikan dengan Anne Ratna Mustika yang tak menunjukkan ciri-ciri atau gejala korban KDRT.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tancap Gas Pakai Ojek Online Hadiri Sidang Gugatan Cerai, Tanya 3 Ciri Ini ke Anne Ratna Mustika

Sebelumnya, Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Agama Purwakarta untuk menghadiri sidang perceraian dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Rabu (16/11/2022).

Pada kesempatan itu, Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Agama Purwakarta menggunakan ojek online atau ojol.

Dalam sidang ke lima tersebut, wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu datang sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor Polisi T 1 RA.

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika lalu masuk ke ruang mediasi di Ruang khusus yang dipimpin oleh hakim mediator, di dalam ruangan itu hanya terdapat tiga orang sedangkan kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tunggu Pengadilan Agama Purwakarta.

Sekitar 5 menit proses mediasi selesai, kemudian keduanya berlanjut ke ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.

Hingga pukul 09.35 WIB proses sidang masih berlangsung dengan agenda masuk kedalam materi gugatan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatkan gugatan cerai Ambu Anne sudah terdaftar di Pengadilan Agama.

"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," katanya, Rabu (21/9/2022).

Dia menerangkan, sidang perdana gugatan cerai Ambu Anne dan Dedi Mulyadi dijadwalkan akan berlangsung 5 Oktober 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.

Load More