Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 17 November 2022 | 22:02 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJabar.id - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) menjadi tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka setelah kasus penipuan dengan kerugian Rp 77 miliar itu dilaporkan oleh korban berinisial SG.

Kekinian, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.

Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi sebab tindak pidananya atau locus tempus terjadi di wilayah Kota Cimahi, sehingga untuk sementara IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Belajar dari YouTube, Pemilik Konter HP Mampu Buat Aplikasi BRImo Palsu

"Sekarang perkaranya sudah (pemberkasan) tahap dua dari Bareskrim Polri dengan tersangka dua orang berinisial IS dan IK terkait perkara penipuan," ungkap di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (17/11/2022).

Kedua tersangka pun resmi ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. "Untuk kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Carlo.

Hanya saja, Carlo belum menyebutkan apa saja barang bukti yang sudah dilimpahkan terkait kasus tersebut karena barang bukti dalam kasus penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019 ini sangat banyak.

"Untuk barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak," ucapnya.

Untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri, lalu jika sudah tidak ada kekurangan akan langsung dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga: Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Terjerat Pinjol, Polres Bogor Tangkap Wanita Inisial SAN

"Tapi kalau secara yuridis itu sudah dinyatakan lengkap, tapi ada beberapa yang harus kita rapihkan seperti surat dakwaan terutama kesalahan dalam pengetikan agar lebih sempurna saat melakukan pelimpahan," ujar Carlo.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More