SuaraJabar.id - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) menjadi tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka setelah kasus penipuan dengan kerugian Rp 77 miliar itu dilaporkan oleh korban berinisial SG.
Kekinian, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi sebab tindak pidananya atau locus tempus terjadi di wilayah Kota Cimahi, sehingga untuk sementara IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Belajar dari YouTube, Pemilik Konter HP Mampu Buat Aplikasi BRImo Palsu
"Sekarang perkaranya sudah (pemberkasan) tahap dua dari Bareskrim Polri dengan tersangka dua orang berinisial IS dan IK terkait perkara penipuan," ungkap di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (17/11/2022).
Kedua tersangka pun resmi ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. "Untuk kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Carlo.
Hanya saja, Carlo belum menyebutkan apa saja barang bukti yang sudah dilimpahkan terkait kasus tersebut karena barang bukti dalam kasus penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019 ini sangat banyak.
"Untuk barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak," ucapnya.
Untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri, lalu jika sudah tidak ada kekurangan akan langsung dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Baca Juga: Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Terjerat Pinjol, Polres Bogor Tangkap Wanita Inisial SAN
"Tapi kalau secara yuridis itu sudah dinyatakan lengkap, tapi ada beberapa yang harus kita rapihkan seperti surat dakwaan terutama kesalahan dalam pengetikan agar lebih sempurna saat melakukan pelimpahan," ujar Carlo.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Belajar dari YouTube, Pemilik Konter HP Mampu Buat Aplikasi BRImo Palsu
-
Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Terjerat Pinjol, Polres Bogor Tangkap Wanita Inisial SAN
-
Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Pali, Solar Hanya Dijual Malam Hari
-
Pinjam Uang Jaminkan Mobil Rental, Warga Lampung Timur Tipu Rekannya Rp 15 Juta
-
Jessica Iskandar Curhat ke Tuhan, Publik Sindir Geng Sosialita: Temen Gak Semuanya Baik
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang