SuaraJabar.id - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) menjadi tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka setelah kasus penipuan dengan kerugian Rp 77 miliar itu dilaporkan oleh korban berinisial SG.
Kekinian, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi sebab tindak pidananya atau locus tempus terjadi di wilayah Kota Cimahi, sehingga untuk sementara IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Lapas Sukamiskin.
"Sekarang perkaranya sudah (pemberkasan) tahap dua dari Bareskrim Polri dengan tersangka dua orang berinisial IS dan IK terkait perkara penipuan," ungkap di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (17/11/2022).
Kedua tersangka pun resmi ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. "Untuk kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Carlo.
Hanya saja, Carlo belum menyebutkan apa saja barang bukti yang sudah dilimpahkan terkait kasus tersebut karena barang bukti dalam kasus penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019 ini sangat banyak.
"Untuk barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak," ucapnya.
Untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri, lalu jika sudah tidak ada kekurangan akan langsung dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Baca Juga: Belajar dari YouTube, Pemilik Konter HP Mampu Buat Aplikasi BRImo Palsu
"Tapi kalau secara yuridis itu sudah dinyatakan lengkap, tapi ada beberapa yang harus kita rapihkan seperti surat dakwaan terutama kesalahan dalam pengetikan agar lebih sempurna saat melakukan pelimpahan," ujar Carlo.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Belajar dari YouTube, Pemilik Konter HP Mampu Buat Aplikasi BRImo Palsu
-
Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Terjerat Pinjol, Polres Bogor Tangkap Wanita Inisial SAN
-
Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Pali, Solar Hanya Dijual Malam Hari
-
Pinjam Uang Jaminkan Mobil Rental, Warga Lampung Timur Tipu Rekannya Rp 15 Juta
-
Jessica Iskandar Curhat ke Tuhan, Publik Sindir Geng Sosialita: Temen Gak Semuanya Baik
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Kasih Palestina Luncurkan Program Kasih Pangan: Dari Dapur Indonesia untuk Gaza
-
Dedi Mulyadi: 86.000 Orang Lamar Kerja Lewat Aplikasi Nyari Gawe
-
Dedi Mulyadi: Patimban Harus Jadi Motor Ekonomi Baru Jawa Barat
-
Ramalan BMKG Bikin Merinding: Curah Hujan Tinggi Ancam Cianjur
-
Mengurai Benang Kusut Pengangguran Bekasi Lewat Daur Ulang Plastik, Kunci dari Pabrik Hyundai?