SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Ciamis menahan R, tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Tersangka yang merupakan guru pembina pramuka di MTs Harapan Baru resmi ditahan mulai Selasa (22/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan berkas lengkap perkara kasus susur sungai dari penyidik Polres Ciamis.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan 1 orang saksi ahli sungai,” ujar Soimah.
Kata dia, setelah berkas lengkap dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, Kejari Ciamis secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kita ketahui bahwa perkara tersebut sudah bergulir selama satu tahun,” katanya.
Soimah menjelaskan, berkas yang sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ciamis dari penyidik, akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk segera mendapat jadwal sidang.
“Terkait ada tersangka lagi pada kasus susur sungai di Ciamis, kita tidak bisa menyimpulkan. Nanti saja, akan dibuktikan di dalam persidangan,” ungkapnya.
Soimah menegaskan, tersangka R dituntut 5 tahun penjara pada perkara kasus susur sungai yang menewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Cijantung.
Baca Juga: Puluhan Pelajar SMP Negeri di Prabumulih Sumsel Keracunan, Begini Kondisi Terkini
Sebagai informasi, tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis, terjadi 15 Oktober 2021.
Saat itu, pihak kepolisian sudah menetapkan 1 tersangka yakni guru pembina pramuka. Namun, tersangka tidak juga ditahan, dengan alasan berkas perkara belum lengkap, dan kasus bergulir 1 tahun lamanya.
Barulah hari ini, eksekusi penahanan tersangka kasus susur sungai dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis. Adapun tersangka selama menjalani persidangan, dititipkan di Lapas Ciamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi