SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Ciamis menahan R, tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Tersangka yang merupakan guru pembina pramuka di MTs Harapan Baru resmi ditahan mulai Selasa (22/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan berkas lengkap perkara kasus susur sungai dari penyidik Polres Ciamis.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan 1 orang saksi ahli sungai,” ujar Soimah.
Kata dia, setelah berkas lengkap dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, Kejari Ciamis secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kita ketahui bahwa perkara tersebut sudah bergulir selama satu tahun,” katanya.
Soimah menjelaskan, berkas yang sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ciamis dari penyidik, akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk segera mendapat jadwal sidang.
“Terkait ada tersangka lagi pada kasus susur sungai di Ciamis, kita tidak bisa menyimpulkan. Nanti saja, akan dibuktikan di dalam persidangan,” ungkapnya.
Soimah menegaskan, tersangka R dituntut 5 tahun penjara pada perkara kasus susur sungai yang menewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Cijantung.
Baca Juga: Puluhan Pelajar SMP Negeri di Prabumulih Sumsel Keracunan, Begini Kondisi Terkini
Sebagai informasi, tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis, terjadi 15 Oktober 2021.
Saat itu, pihak kepolisian sudah menetapkan 1 tersangka yakni guru pembina pramuka. Namun, tersangka tidak juga ditahan, dengan alasan berkas perkara belum lengkap, dan kasus bergulir 1 tahun lamanya.
Barulah hari ini, eksekusi penahanan tersangka kasus susur sungai dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis. Adapun tersangka selama menjalani persidangan, dititipkan di Lapas Ciamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Sentuh Hati Masyarakat, Lapas Cibinong Hadirkan Bantuan Sosial di Momen Hari Bakti Pemasyarakatan
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
-
Hanya 18 Jemaah Asal Kota Sukabumi yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Ada Apa?
-
Pesta Nikah Berujung Duka: Ayah di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman, Bupati Perketat Izin Hajatan
-
Buntut Suap Ade Kunang, Giliran Istri Ono Surono Digali Keterangannya oleh KPK