Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 November 2022 | 19:54 WIB
Kajari Ciamis. [HR Online]

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Ciamis menahan R, tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Tersangka yang merupakan guru pembina pramuka di MTs Harapan Baru resmi ditahan mulai Selasa (22/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan berkas lengkap perkara kasus susur sungai dari penyidik Polres Ciamis.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan 1 orang saksi ahli sungai,” ujar Soimah.

Baca Juga: Puluhan Pelajar SMP Negeri di Prabumulih Sumsel Keracunan, Begini Kondisi Terkini

Kata dia, setelah berkas lengkap dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, Kejari Ciamis secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kita ketahui bahwa perkara tersebut sudah bergulir selama satu tahun,” katanya.

Soimah menjelaskan, berkas yang sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ciamis dari penyidik, akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk segera mendapat jadwal sidang.

“Terkait ada tersangka lagi pada kasus susur sungai di Ciamis, kita tidak bisa menyimpulkan. Nanti saja, akan dibuktikan di dalam persidangan,” ungkapnya.

Soimah menegaskan, tersangka R dituntut 5 tahun penjara pada perkara kasus susur sungai yang menewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Cijantung.

Baca Juga: Alami Pusing, Mual, Usai Santap Nasi Sayur Nangka, Puluhan Pelajar di Prabumulih Sumsel Dilarikan ke RS

Sebagai informasi, tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis, terjadi 15 Oktober 2021.

Load More