Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 November 2022 | 12:13 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. [Sekretariat Presiden RI / Lukas]

SuaraJabar.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno masih menutup rapat nama calon Panglima TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hari ini sendiri kata Pratikno, Presiden Jokowi akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI kepada DPR RI di Jakarta.

"Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Menurut Pratikno, pengiriman surpres tersebut pada Rabu juga mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat. Saat ditanya siapa nama calon panglima TNI yang diajukan Jokowi, Pratikno enggan menjawab.

Baca Juga: Jokowi Kirimkan Surat Presiden Nama Calon Panglima TNI ke DPR RI Hari Ini, Siapa yang Dipilih?

"Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan," tambah Pratikno.

Dia menjelaskan calon panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.

"Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan gitu aja, clue-nya itu," ujar Pratikno.

Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Baca Juga: Panda Nababan Khawatirkan Hubungan Panas Jokowi-Surya Paloh, Fahri Hamzah: Efek dari Politik Perasaan

Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti. [Antara]

Load More