SuaraJabar.id - Gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Pahlawan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dipasangi segel dengan tulisan "Dalam Pengawasan" pada Kamis (24/11/2022).
Penyegelan gerai Mie Gacoan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.
Dari keterangan, penyegelan berkaitan dengan izin yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan.
Mie gacoan diduga melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2022 pasal 20 ayat 2, tentang “setiap kegiatan usaha harus memiliki perizinan”.
Selain itu, gerai Mie Gacoan itu juga diduga melanggar Perda Kabupaten Purwakarta yang mengatur tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mie Gacoan juga belum mendapatkan izin dari pihak teknis terkait PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF ( Sertifikasi Laik Fungsi) .
Oleh karena itu, dilakukan tindakan non yustisial oleh pihak satpol PP dengan pemasangan sticker segel “Dalam Pengawasan”.
Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas memberikan keterangan, bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur dalam melakukan penyegelan.
“Iya ini adalah permintaan dari dinas DPMPTSP dan DPTUPR, kami hanya melakukan pendampingan, dan sudah sesuai prosedur bahwa memang mie gacoan harus segera menyelesaikan perijinanya,” ujarnya.
Menurutnya, setiap usaha di purwakarta harus menyelesaikan perijinan terlebih dahulu dan tidak boleh ada transaksi di dalamnya.
“Karena nantinya akan berdampak juga bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) jadi semua bisa terstruktur dengan rapih dan menambah pemasukan daerah,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK
-
Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas