Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 26 November 2022 | 14:36 WIB
Polres Banjar Polda Jawa Barat mengamankan ratusan botol minuman keras dari rumah seorang oknum bidan. [HR Online]

SuaraJabar.id - Kasus dugaan penjualan minuman keras atau miras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang oknum bidan di Kota Banjar, Jawa Barat berbuntut panjang. Selain terancam terkenan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring, oknum bidan itu juga terancam sanksi berat.

Sebelumnya, Polres Banjar mengamankan 9 dus yang berisi 222 botol miras dari rumah seorang oknum bidan berinisial EY (43).

Dari keterangan polisi, oknum bidan itu diduga memasok miras beragam jenis tersebut ke Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Mirisnya, rumah yang dipakai sebagai tempat penyimpanan ratusan botol miras itu juga dijadikan tempat praktik bidan oleh pelaku.

Baca Juga: Terseret Kasus Penistaan Agama, Sule Buka Suara: Saya Nggak Ada Ngomong

Kendati memiliki ratusan miras tersebut, EY hanya dikenakan tindak pidana ringan. Namun, secara profesi sebagai seorang tenaga kesehatan, janda cantik ini terancam sanksi berat dari Organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Banjar, Jawa Barat.

EY, warga Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait kepemilikan ratusan botol miras yang sudah diamankan ke Mapolres Banjar.

Ketua IBI Cabang Kota Banjar, Sulawati Rahayu mengaku sangat kaget sekaligus kecewa atas adanya insiden tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi ke rumah oknum bidan tersebut.

"Akan tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada di rumahnya. Untuk informasi bidan EY itu pindahan dari Majalengka tahun 2019," jelasnya, Sabtu (26/11/2022).

Rahayu menjabarkan bahwa status keanggotaan oknum bidan berinisial EY dalam organisasi dan SIPB-nya masih aktif hingga tahun 2023 "Berdasarkan AD ART organisasi jika terdapat pencemaran nama baik terhadap Ikatan Bidan Indonesia maka untuk sanksi sudah tersusun di dalamnya," terangnya.

Baca Juga: Duh, Oknum Bidan Jadi Bandar Miras di Pangandaran

Sementara atas perbuatan EY yang menjual minuman keras, lanjut Rahayu, akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan apa yang tertuang dalam AD ART. "Salah satunya bisa dikeluarkan dari organisasi, tetapi itu ada prosedurnya nanti," imbuhnya.

Oknum Bidan tersebut dikatakan Rahayu tidak bekerja di dalam pemerintahan sehingga statusnya bukan ASN dan hanya memiliki tempat praktik sendiri. "Praktiknya cuma di rumahnya sendiri, statusnya juga bukan ASN atau tidak bekerja di dalam pemerintahan," bebernya.

Razia miras yang dilakukan dirumah seorang bidan, diharapkan Ketua IBI Kota Banjar ini dapat menjadi pembelajaran untuk organisasi dan pihaknya akan meningkatkan pembinaan kepada anggota.

"Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir, jangan ada lagi permasalahan yang sama. Ke depannya kami akan meningatkan lagi pembinaan terhadap anggota organisasi," cetusnya.

Sementara itu, sang oknum bidan di Kota Banjar EY saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp enggan ditemui dengan alasan belum siap.

"Mohon maaf, saya belum bisa berkomentar apapun," katanya singkat.

Load More