SuaraJabar.id - Kasus dugaan penjualan minuman keras atau miras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang oknum bidan di Kota Banjar, Jawa Barat berbuntut panjang. Selain terancam terkenan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring, oknum bidan itu juga terancam sanksi berat.
Sebelumnya, Polres Banjar mengamankan 9 dus yang berisi 222 botol miras dari rumah seorang oknum bidan berinisial EY (43).
Dari keterangan polisi, oknum bidan itu diduga memasok miras beragam jenis tersebut ke Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Mirisnya, rumah yang dipakai sebagai tempat penyimpanan ratusan botol miras itu juga dijadikan tempat praktik bidan oleh pelaku.
Baca Juga: Terseret Kasus Penistaan Agama, Sule Buka Suara: Saya Nggak Ada Ngomong
Kendati memiliki ratusan miras tersebut, EY hanya dikenakan tindak pidana ringan. Namun, secara profesi sebagai seorang tenaga kesehatan, janda cantik ini terancam sanksi berat dari Organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Banjar, Jawa Barat.
EY, warga Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait kepemilikan ratusan botol miras yang sudah diamankan ke Mapolres Banjar.
Ketua IBI Cabang Kota Banjar, Sulawati Rahayu mengaku sangat kaget sekaligus kecewa atas adanya insiden tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi ke rumah oknum bidan tersebut.
"Akan tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada di rumahnya. Untuk informasi bidan EY itu pindahan dari Majalengka tahun 2019," jelasnya, Sabtu (26/11/2022).
Rahayu menjabarkan bahwa status keanggotaan oknum bidan berinisial EY dalam organisasi dan SIPB-nya masih aktif hingga tahun 2023 "Berdasarkan AD ART organisasi jika terdapat pencemaran nama baik terhadap Ikatan Bidan Indonesia maka untuk sanksi sudah tersusun di dalamnya," terangnya.
Baca Juga: Duh, Oknum Bidan Jadi Bandar Miras di Pangandaran
Sementara atas perbuatan EY yang menjual minuman keras, lanjut Rahayu, akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan apa yang tertuang dalam AD ART. "Salah satunya bisa dikeluarkan dari organisasi, tetapi itu ada prosedurnya nanti," imbuhnya.
Berita Terkait
-
5 Tempat Wisata Eksotis di Pangandaran, Eks Menteri Susi Singgung Harta Tiket Masuk
-
Resep Rahasia Santapan Pangandaran, 7 Kuliner Khas yang Bisa Kamu Bikin Sendiri di Rumah
-
Peduli Lingkungan dan Alam dengan Menjadikan Pantai Pangandaran Bersih Maksimal
-
Lebaran di Pangandaran, 5 Tradisi Unik yang Bikin Kangen Kampung Halaman
-
Libur Lebaran 2025: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Jawa Barat, Ada Pantai dan Pegunungan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang