SuaraJabar.id - Beberapa negara melegalkan penggunaan dan penjualan ganja, baik untuk kebutuhan medis atau rekreasi. Salah satu negara yang melegalkan penggunaan ganja tersebut adalah Kanada.
Tak seperti di Indonesia, di Montreal, Kanada, warga bisa membeli ganja secara bebas hanya dengan menunjukkan identitas mereka. Ganja yang dibeli bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari medis hingga dibakar dan dihisap untuk rekreasi.
Pengalaman membeli ganja secara resmi dan legal ini tentu tak bisa dilakukan di Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2028 memasukan ganja ke narkotika golongan I.
Dalam Pasal 112 Undang-undang Narkotika menyebutkan, memilikinya saja bisa terancam hukuman lima tahun penjara. Jika beratnya mencapai lima gram lebih, jeratan hukuman penjara seumur hidup menanti.
Namun, Warga Negara Indonesia (WNI) masih bisa merasakan sensasi membeli dan menggunakan ganja di beberapa negara. Seperti pengalaman seorang warga yang biasa dipanggil Ripe membeli ganja resmi saat ia mengunjungi Montreal, Kanada beberapa waktu lalu.
Pengalaman itu ia ceritakan dalam obrolan di channel Youtube Indonesia Tanpa Stigma yang dipandu Patri Handoyo yang ditayangkan pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Patri membuka obrolan dengan menyampaikan fakta bahwa saat ini banyak negara yang sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis mau pun rekreasi.
"Ripe ini baru balik dari Montreal, Kanada. Kanada ini pada 2018 baru meresmikan ganja untuk rekreasi," kata Patri Handoyo yang merupakan salah satu founder Rumah Cemara.
Ripe bercerita jika ia mengunjungi Montreal beberapa waktu lalu dalam rangka pekerjaan di kantornya. Saat ia berjalan dari hotel ke tempat conference, dirinya mendapati sebuah toko yang masih belum buka namun ada beberapa orang yang sudah mengantre di depan toko itu.
Baca Juga: Brasil Sita Ratusan iPhone Gara-gara Toko Apple Tak Sediakan Charger
"Di suatu toko, tokonya itu hanya tertulis lambang toko, pintu kaca. Kelihatan dari luar hanya ada security yang jaga. Saya waktu itu ga nyari ini, nyari colokan casan buat hp yang bisa masuk di sana," kata Ripe.
Ia lalu mencari informasi dengan bertanya pada warga sekitar. Ternyata toko tersebut menjual ganja. Sepulang acara conferens, Ripe menyempatkan diri untuk menyambangi toko itu.
"Yang pertama ditanya itu identitas, minimal 18 (tahun)," kata Ripe.
Ripe kemudian menunjukkan paspor miliknya. Suasana di toko ganja itu kata Ripe, mirip seperti toko handphone di Indonesia. Di dalamnya ada beberapa etalase, tapi tentu tak memajang produk smartphone.
Terdapat kemasan ganja untuk rekreasional dengan dilabeli pita cukai. Ini artinya di Kanada, ganja masuk dalam barang yang diawasi dan dibatasi, mirip seperti produk hasil tembakau di Indonesia.
Saat akan membeli, Ripe mengaku mendapat beberapa pertanyaan. Mulai dari asal tempat tinggal hingga kebiasaan atau pengalaman mengkonsumsi ganja untuk rekreasional. Setelah itu, pramuniaga toko ganja itu kemudian memberikan referensi produk padanya.
"Harganya sekitar 15 sampai 20 (dollar) Kanada," kata Ripe.
Toko itu lanjut Ripe, hanya melayani pembelian ganja. Konsumen tak bisa langsung mengkonsumsi ganja yang baru mereka bei di tempat itu.
"Di luar itu di area mana pun, asal berjarak sembilan meter dari daun jendela atau pintu," lanjutnya.
Konsumsi ganja di Kanada bisa dilakukan di luar ruangan. Namun tak bisa dilakukan di dekat tempat pendidikan dan tempat peribadatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Awas Serangan Jantung: Kenali Gejala, Waspadai Risiko dan Kapan Harus Skrining Rutin
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah