SuaraJabar.id - Ema Hermina yang merupakan ahli waris yang rumahnya dijadikan lokasi pembuatan konten horor oleh sejumlah Youtuber tak terima kasusnya dihentikan oleh polisi.
Ema mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (29/10/2022). Tujuannya, agar kasus 10 Youtuber yang membuat konten horor di rumah milik keluarganya berlanjut.
Ema mengatakan bahwa, pada sidang perdana kali ini pihak termohon tidak dapat hadir dan akan kembali dilakukan pemanggilan pada pekan depan.
"Termohon (dari Polda Jabar) tidak hadir maka akan dipanggil sekali lagi, dengan demikian maka persidangan untuk permohonan perkara ini bisa dilanjutkan pada Selasa 6 Desember 2022," kata Ema.
Ema mengungkapkan pihaknya mengajukan praperadilan untuk mencari keadilan atas dugaan perusakan dan pencurian yang dilakukan 10 orang YouTuber di rumah almarhum orang tuanya.
Menurutnya, tindakan 10 orang YouTuber yang masuk ke rumah orang tuanya tanpa izin merupakan sikap sembrono.
"Jadi, saya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri terhadap pemberhentian penyidikan dari 10 YouTuber yang masuk tanpa izin, membuat konten horor dan terjadi kerusakan dan pencurian dari rumah ibu saya di Jalan Sawah Kurung," ungkap Ema saat ditemui usai sidang.
Selain itu, Ia pun merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terhadap kasusnya.
"Saya merasa banyak kejanggalan dalam penghentian kasus ini, termasuk saat gelar perkara di Polda, dari situ saya masukan pra peradilan. Saya juga akan menggugat 10 Youtuber yang membuat konten horor itu ke UU ITE," tegasnya.
Baca Juga: Puluhan Ribu Siswa di Bandung Belajar di Zona Bahaya Sesar Lembang, Sekolahnya Tahan Gempa?
Erma mengaku, apa yang dialaminya saat ini harus menjadi pelajaran bagi para YouTuber atau konten creator lain, agar tidak sembarangan dalam membuat konten.
"Dalam kasus ini, saya juga ingin memberikan pembelajaran untuk semua masyarakat, terutama para Youtuber atau siapapun, kalau mau bikin konten itu harus izin, pertama soal etika dan kedua, itu kan aset milik orang lain," jelasnya.
Diketahui, ada 10 orang YouTuber yang membuat konten horor di rumah kosong yang terletak di Jalan Sawah Kurung Raya Nomor 42, Kelurahan Ciateul l, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Pembuatan konten tersebut berbuntut panjang karena dinilai tidak mengantongi izin dari pemilik rumah.
Dalam perjalanannya, Polda Jabar mengentikan penyelidikan laporan terhadap 10 Youtuber yang diduga membuat konten horor di rumah kosong tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat sejumlah fakta dari hasil gelar perkara yang dihadiri pelapor dan terlapor.
"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Ibrahim Tompo, Selasa 18 Oktober 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari Seru Sambil Menanam Bibit di Kota Baru Parahyangan
-
Lingkaran Kasus BJB Semakin Menjerat Ridwan Kamil? KPK Beberkan Modus 'Dana Siluman'
-
Terungkap! Modus Ridwan Kamil Diduga Terima Duit Korupsi Bank BJB, Minta Dana Nonbujeter?
-
Ribuan Brand Clothing Bandung Kini Lebih Mudah Ekspansi, Ini Rahasianya
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru