Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:55 WIB
DOK - Korban Doni Salmanan mengirimkan karangan bunga ke Pengadilan Negeri Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Ahli Hukum Pidana Unikom Bandung Musa Darwin Pane menilai vonis terhadap terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan sudah tepat.

"Putusan hakim tersebut sudah tepat dan benar bersesuaian dengan hukum," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara pada sidang yang dilakukan pada Kamis (15/12/2022).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut crazy rich Bandung itu 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN di Bandung Barat Terima Insentif

Musa menegaskan, penegakan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa crazy rich Bandung itu sudah sesuai dengan aturan hukum.

"Karena memang begitulah jika memilih melakukan penyelesaian masalah dengan penegakkan hukum pidana, putusan sudah sesuai dengan hukum," jelas Musa.

Selain vonis ringan, hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana arena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Musa berpendapat seharusnya sejak awal para korban tidak hanya melaporkan pidananya saja. Namun juga gugatan keperdataan untuk bisa menjamin aset-aset kekayaan milik Doni Salmanan yang disita.

Baca Juga: 31 Mahasiswa Pendemo KUHP di Bandung Masih Ditahan, YLBHI Desak Kapolda Jabar Segera Bebaskan

"Kalau saja melalui penegakan hukum pidana kalaupun ada yang disita ujungnya dirampas untuk negara atau dimusahkan kalau terbukti barang tersebut hasil kejahatan atau dipergunakan untuk melakukan kejahatan," beber Musa.

Untuk itu, dirinya menyarankan para korban untuk melakukan gugatan keperdataan atas dugaan kerugian yang diperbuat Doni Salmanan.

"Agar aset-aset Doni Salmanan bisa dijadikan jaminan penyelesaian masalah," imbuhnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More