SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan Pemprov Jabar mendukung setiap kebijakan yang diputuskan Pemerintah Pusat.
"Kami pemerintah provinsi selalu satu frekuensi dengan kebijakan Pemerintah Pusat," kata Ridwan Kamil di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (5/1/2023).
Dirinya meyakini kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah pusat tersebut berdasarkan hasil pemikiran dan dialog. Pihaknya, kata dia, hanya tinggal menyosialisasikannya kepada masyarakat di Jawa Barat.
"Jadi kalau sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tugas di daerah mensosialisasikan. Jadi tanggapan saya apapun yang diputuskan untuk kepentingan negara itu adalah hasil pemikiran hasil dialog," kata Ridwan Kamil.
Sementara itu kalangan buruh di Bandung Barat menilai pada dasarnya pihaknya setuju diterbitkannya Perpu Cipta Kerja itu. Hanya saja kalangan buruh menolak isinya yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
"Sepakat dibuatkan Perpu namun menolak isi Perpu Nomor 2 tahun 2022 tersebut karena gak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja," kata Dede, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dede Rahmat.
Ada sejumlah poin dalam Perpu Cipta Kerja yang menurut Dede sangat mememberatkan. Dari mulai aturan tenyang outsourcing, pesangon dan sebagainya.
"Intinya tidak pro ke pekerja. Tentang upah, outsourcing, pesangon, pekerja kontrak banya. Isinya tidak beda dengan UU cipta kerja, tidak ada perlindungan terhadap pekerja," ujar Dede.
Baca Juga: Informasi Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Barat Selama Januari 2023, Berikut Selengkapnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Daftar Lengkap Titik Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah di Kota Bandung 1 Syawal 1447 H
-
Awas "Jalur Neraka"! Ini Siasat Jitu Polisi Urai Kemacetan Horor di Pasar Cibadak Sukabumi
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran