SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan Pemprov Jabar mendukung setiap kebijakan yang diputuskan Pemerintah Pusat.
"Kami pemerintah provinsi selalu satu frekuensi dengan kebijakan Pemerintah Pusat," kata Ridwan Kamil di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (5/1/2023).
Dirinya meyakini kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah pusat tersebut berdasarkan hasil pemikiran dan dialog. Pihaknya, kata dia, hanya tinggal menyosialisasikannya kepada masyarakat di Jawa Barat.
"Jadi kalau sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tugas di daerah mensosialisasikan. Jadi tanggapan saya apapun yang diputuskan untuk kepentingan negara itu adalah hasil pemikiran hasil dialog," kata Ridwan Kamil.
Sementara itu kalangan buruh di Bandung Barat menilai pada dasarnya pihaknya setuju diterbitkannya Perpu Cipta Kerja itu. Hanya saja kalangan buruh menolak isinya yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
"Sepakat dibuatkan Perpu namun menolak isi Perpu Nomor 2 tahun 2022 tersebut karena gak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja," kata Dede, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dede Rahmat.
Ada sejumlah poin dalam Perpu Cipta Kerja yang menurut Dede sangat mememberatkan. Dari mulai aturan tenyang outsourcing, pesangon dan sebagainya.
"Intinya tidak pro ke pekerja. Tentang upah, outsourcing, pesangon, pekerja kontrak banya. Isinya tidak beda dengan UU cipta kerja, tidak ada perlindungan terhadap pekerja," ujar Dede.
Baca Juga: Informasi Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Barat Selama Januari 2023, Berikut Selengkapnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat
-
Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor