SuaraJabar.id - Aktivitas eksploitasi pertambangan batu kars kian mengancam keberadaan Gunung Kekenceng yang berdekatan dengan situs Hiroshima kedua di Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Kota Hiroshima 2 Pojok Gunung Kekenceng Sukabumi, Tedi Ginanjar menegaskan sejak awal pihaknya bersama warga menolak adanya aktivitas tambang di gunung tersebut yang dimulai sejak tahun 2019.
"Warga sempet demo juga ke pendopo kabupaten, terus mendatangi kantor BPN/ATR Sukabumi tapi tidak ada hasil," kata Tedi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (11/1/2022).
Dia mengungkapkan, aktivitas ekspolitasi tambang di Gunung Kekenceng yang dimulai tahun 2019 itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi terhadap masyarakat sekitar. Padahal, tegas dia, kawasan tersebut milik negara yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Kemudian di kawasan tersebut, terang Tedi, sedang dikaji untuk dijadikan cagar budaya. Pasalnya, kawasan Gunung Kekenceng merupakan tempat bersejarah yang merupakan sisa pangkalan Jepang serta terdapat situs Pertahanan Divisi Siliwangi/TKR Resimen III Sukabumi Batalyon 3 Pimpinan Kapten Anwar.
"Sementara dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kawasan yang sedang dikaji itu tidak boleh dirubah," tegas Tedi.
Selain itu dijelaskan Tedi, di sekitar tempat eksploitasi itu terdapat tanaman milik Pramuka Saka Wanabakti Perhutani KPH Sukabumi yang terdapat ada Surat Kerjasama (SK) Menggarap Gunung Kekenceng. Tanah Gunung Kekenceng tersebut adalah tanah negara yang digarap oleh masyarakat dan Pramuka Saka Wana Bakti KPH Sukabumi.
Upaya warga untuk menolak eksploitasi Gunung Kekenceng itu terus berlanjut ketika mengajukan surat permohonan salinan dokumen lengkap perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat pada Februari 2022 terkait aktivitas tambang tersebut.
Namun tidak ada tanggapan. Padahal menurut Tedi keterbukaan informasi sudah diatur dalam undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Gibran Posting Photo Baliho Larangan Rayakan Tahun Baru untuk Umat Islam, Warganet Minta Hapus
Upaya selanjutnya pihak yayasan dan warga mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Sempat Laris Manis, Harga Emas Antam Hari Ini Turun
-
Sempat Disandera OPM 2 Hari, Kepala Dusun Muara Kum dan Istri Berhasil Dievakuasi Pakai Helikopter
-
ESDM Buka Suara Soal Temuan Kolam Limbah di Areal Tambang Sumbawa Timur Mining
-
Percepat Emisi Nol Bersih, Holding BUMN Pertambang Gunakan Strategi Ini
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham