SuaraJabar.id - Remaja asal Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aldi Pratama (18) diamankan pihak kepolisian usai diketahui menganiaya pacarnya sendiri.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku. Korban berinisial PKN (19) dihajar pacarnya sendiri karena permasalahan sepele, lalu kabur ke luar daerah.
Kasus tersebut bermula ketika korban mendapat pesan singkat lewat WhatsApp yang berisi menawarkan diri untuk menjemput korban di tempat kerjanya di daerah Buah Batu, Kota Bandung.
"Korban sempat menolak namun akhirnya pelaku mendatangi tempat kerjanya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Bandung Barat pada Rabu (18/1/2022).
Korban pun akhirnya menuruti keinginan pacarnya. Sesampainya di daerah di Padalarang korban malah dibawa ke rumah pelaku yang berada di Kampung Sirnasari, RT 03/08, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.
Sesampainya di depan rumah, Aldi mengajak pacarnya masuk ke dalam rumah namun ditolak korban lantaran rumah tersebut dalam keadaan kosong. Korban pun berusaha untuk pulang dengan memesan ojek online.
Korban berusaha untuk menjauh dari rumah pacarnya itu namun dihalangi pelaku hingga terjadi perselisihan. Pelaku yang emosi dan sedang dibawah pengaruh minuman keras akhirnya memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai wajah hingga mengalami luka.
"Korban teriak minta tolong sehingga keluarga pelaku yang tidak jauh datang. Pelaku melarikan diri, sembunyi," ujar Aldi.
Pihak kepolisian yang mendapat informasi adanya penganiayaan terhadap pacarnya itu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 10 Januari 2023 berhasil ditangkap di wilayah Cikembar, Sukabumi.
Baca Juga: Pakai Baju Transparan, Wulan Guritno Diprotes Gara-gara Diksi 'Pacar'
"Pelaku sembunyi di kos-kosan di Sukabumi. Antara pelaku dan korban hasil pemeriksaan berpacaran enam bulan," sebut Aldi.
Akibat perlakuan kasarnya itu, pelaku kini ditahan di Mapolsek Padalarang. Dia disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu pelaku mengaku saat itu sedang gelap mata dan tengah berada di bawah pengaruh minuman keras. Dia pun terbawa emosi sehingga dengan kasatr menghajar pacaranya sendiri.
"Iya habis minum (miras). Gelap mata," ucap pelaku.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Hadapi Madura United, Dedi Kusnandar Berharap Para Pemain Persib Bandung Lupakan Catatan Manis, Jadikan Setiap Laga Seperti Final
-
Kerenya Ferry Irawan, Bayar Taksi Online Aja Minta Bayarin Venna Melinda
-
Pilar Penting Luis Milla Mendadak Ucapkan Terimakasih, Bobotoh Tak Rela, Naturalisasi Shin Tae yong Dibidik PSS Sleman
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Izin SMK IDN Dicabut Mendadak, Wali Murid Protes: Jangan Korbankan Masa Depan Siswa
-
Mau ke Bogor atau Bekasi? Cek Jadwal Pembukaan Tol Japek II Selatan Mulai 15 Maret
-
Darurat Sampah Bekasi! Bantargebang Longsor, Akankah Pengangkutan Terhenti Total?
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Mengering di Depok
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perampokan Jatibening, Identitas Tersangka Segera Dirilis