Makam Halimah, korban pembunuhan berantai atau serial murder dari trio serial killer Wowon Aki (60) bersama Solihin alias Duloh (63) dan M Dede Solehudin. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Wowon sendiri diketahui punya enam istri, empat orang di antaranya tewas dibunuh oleh Wowon dan partner in crime-nya, Solihin alias Duloh (63). Keempat istri Wowon yang tewas ialah Ai Maimunah, Farida, Wiwin, dan yang terbaru berhasil diungkap polisi ialah Halimah.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Misbah, Kehilangan Lima Anggota Keluarga di Tangan Trio Serial Killer Wowon Cs
-
Suporter Bekasi Siapkan 'Kejutan' Jika Arema Ngotot Ingin Bermarkas di Stadion Patriot Candrabhaga
-
Serial Killer Aki Wowon Cs, Duloh Sang Algojo Sadis Habisi Tiga Istri, Tiga Anak, dan Mertua Aki Wowon, Serta Satu TKW
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum